Menyelami Logika Teks Syekh Nawawi Al-Bantani

Sementara, pada teks kedua, “Tidak sepatutnya meludah di dalam masjid,” sudah sangat jelas di dalam sebuah hadis. Seperti yang dijelaskan di atas, Rasulullah SAW bersabda, “Meludah di masjid adalah suatu kesalahan (dosa), dan kafaratnya adalah menutupinya (membersihkannya).”

Tidak ada ikhtilaf ulama dalam hukum yang satu ini. Semua ulama sepakat bahwa meludah di dalam masjid hukumnya, bukan saja tidak patut, tetapi nyata keharamannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tentu saja tidak kemudian diambil jalan pintas bahwa yang satu salah dan yang lainnya benar. Kita harus tetap merujuk pada logika penulis kitab ini. Yaitu, Syekh Nawawi Al-Bantani, yang dalam hal kapasitas keilmuannya tidak dapat diragukan. Bukan berarti Beliau sempurna dari kesalahan, namun kapasitas keilmuan Beliau sudah sangat mumpuni.

Analisis Jalan Tengah

Hakikatnya tidak ada kontradiksi hukum di antara kedua narasi teks. Pada saat kita membangun kalimat “sedekah”, lebih baik jika tidak lakukan di masjid, bukan berarti haram atau tidak boleh. Namun untuk lebih menghormati masjid, kegiatan sosial tersebut (sedekah) lebih baik dilakukan di luar masjid. Bukankah masjid punya halaman, yang hal itu bisa dijadikan tempat kegiatan aktifitas sosial? Dan untuk berpindah dari masjid ke halaman masjid tidak membuat kita mudarat.

Jika tetap mengacu pada sedekah, Syekh Nawawi bermaksud bukan keharamannya. Tetapi Beliau berkehendak agar kegiatan sosial tidak mengotori masjid. Lebih jauh agar setiap kegiatan sosial tidak sampai menurunkan marwah dan martabat masjid sebagai tempat suci dan dihormati.

Sementara itu, jika mengacu pada teks “ludah; liur, meludah,” sebagaimana juga termaktub dalam kitab terbitan lain, jelaslah di sini bahwa perbuatan tersebut dilarang secara syar’i. Karena ludah atau meludah di dalam masjid akan membuat masjid kotor. Maka marwah dan karisma masjid akan terabaikan dengan perbuatan tersebut.

Tentu saja Syekh Nawawi tidak akan bermaksud keduanya. Hanya salah satu dari dua teks (kata) tersebut yang dimaksudkan. Sehingga sebagai pembaca harus kritis dan juga etis agar tidak menciderai keabsahan logika. Karena dengan logika kita akan membangun narasi argumentatif yang baik dan efektif.

Tinggalkan Balasan