Umat Muslim yang sedang melaksanakan sholat Jumat di tengah pandemi

Bagaimana Beribadah di Masa Pandemi

159 views

Pandemi Covid-19 telah mengubah sebagian besar tatanan kehidupan manusia, tak terkecuali dalam melaksanakan ibadah bagi umat muslim. Beribadah di masa wabah tentulah harus mengedepankan hati nurani dan rasionalitas, untuk menjadikan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) di atas segala-galanya. Sebab, selain menjaga agama, Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keselamatan jiwa umatnya.

Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level. Kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkit tanpa memandang negara, agama, suku, kesalehan, atau pun strata sosial lainnya. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan berbagai cara, salah satunya memutus mata rantai penyebarannya.

Advertisements

Berhubung, dalam peribadahan umat Islam terdapat banyak ritual ibadah yang dilakukan dengan cara berkumpul, maka sangat rentan untuk penularan virus ini. Dengan demikian, untuk kondisi saat ini, khususnya di musim pandemi Covid-19, cara ritual peribadatan yang biasa dikerjakan sehari-hari menjadi tidak bisa dilaksanakan seperti dalam kondisi normal.

Karena itu, umat muslim saat ini harus mulai terbiasa dengan shaf jamaah salat yang berjarak minimal satu meter, juga masjid sering dibuka-tutup sesuai tingkat penularan virus. Otomatis hal tersebut membuat segala peribadatan di dalamnya berhenti untuk sementara waktu. Di sisi lain, masyarakat mulai merindukan suasana spiritual seperti ketika salat berjamaah maupun mengikuti pengajian di masjid.

Salah satu ibadah yang paling drastis perubahannya adalah salat Jumat. Salat Jumat bagi umat Islam yang berjenis kelamin laki-laki, baligh, berakal, sehat (tidak sakit atau tidak terhalang uzur), dan mukim (bukan dalam perjalanan) hukumnya fardhu ‘ain. Ketika ada uzur seperti sakit, hujan lebat, atau pun pandemi, maka kewajiban salat Jumat gugur.

Terkait merebaknya Covid-19 ini, jelas diharamkan bagi yang terpapar Covid-19 untuk menghadiri salat Jumat (termasuk salat berjamaah) dengan dalil hadits , “Janganlah kalian yang sakit bercampur-baur dengan yang sehat.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan