Umat Muslim yang sedang melaksanakan sholat Jumat di tengah pandemi

Bagaimana Beribadah di Masa Pandemi

Salah satu ibadah yang paling drastis perubahannya adalah salat Jumat. Salat Jumat bagi umat Islam yang berjenis kelamin laki-laki, baligh, berakal, sehat (tidak sakit atau tidak terhalang uzur), dan mukim (bukan dalam perjalanan) hukumnya fardhu ‘ain. Ketika ada uzur seperti sakit, hujan lebat, atau pun pandemi, maka kewajiban salat Jumat gugur.

Terkait merebaknya Covid-19 ini, jelas diharamkan bagi yang terpapar Covid-19 untuk menghadiri salat Jumat (termasuk salat berjamaah) dengan dalil hadits , “Janganlah kalian yang sakit bercampur-baur dengan yang sehat.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Hadits lain juga menegaskan hal serupa. “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya.” (HR al-Bukhari dan  Muslim).

Memahami karakter virus ini yang sangat mudah menyebar di keramaian dan dapat menularkan dari benda-benda yang telah terkontaminasi, umat Islam yang beribadah di masjid dapat dengan mudah terpapar Covid-19. Virus ini berpindah dan mencari tempat baru dalam tubuh manusia melalui droplet yang keluar dari mulut atau hidung orang yang terjangkit. Setelah keluar, ia dapat bertahan hidup hingga beberapa jam di benda-benda yang telah terkontaminasi, seperti metal (gagang pintu), garmen (baju,mukena,sajadah), lantai, kulit manusia, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan