Apakah menjaga agama yang dimaksud dalam maqasid sebatas pada menjaga Islam dan tidak dengan agama lainnya?
Dalam pandangan al-Tahir Ibn Ashur, sebagaimana pandangan ini dijelaskan oleh Jasser Auda dalam Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, tujuan dari maqasid secara universal adalah untuk menegakkan ketertiban, kesetaraan, kebebasan, pemberian kemudahan, dan pemeliharaan fitrah. Jadi, dalam pandangan Ibn Ashur, kebebasan merupakan bagian dari tujuan dalam Maqasid al-Syari’ah.

Jasser Auda menjelaskan bahwa freedom (kebebasan) yang dimaksud Ibn Ashur adalah al-hurriyyah yang mengarah kepada makna kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, berekspresi, dan bertindak. Sebagaimana Auda mencontohkan,“…‘freedom of belief’ is expressed in the Qur’an as the ‘will to believe or disbelieve’ (‘kebebasan keyakinan (beragama)’ dinyatakan dalam Al-Qur’an sebagai kehendak untuk beriman atau tidak beriman).”
Selain itu, ada juga pandangan dari pakar maqasid Indonesia, Abdul Mustaqim, yang mengategorikan kebebasan beragama sebagai pengembangan dari hifdz al-din. Sebagaimana Halya Millati, dalam “Harmonisasi Hubungan Antarumat Beragama: dari Hifz al-Din Menuju al-Hurriyyah fi al-Din” dalam Fikih Humanisme, menjelaskan pandangan Abdul Mustaqim bahwa, “…toleransi dan menjalin interaksi baik dengan non-Muslim menjadi makna baru dari hifz al-din. Pendapatnya ini berangkat dari asumsi bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agama, karena kondisi keberagamaan masing-masing individu sejatinya disebabkan oleh kecenderungan hati yang bersih, tidak oleh paksaan.”
