Ajaran Islam Menerima Perbedaan Agama

Jadi, dari beberapa pandangan tersebut, kita dapat memahami bahwa adalah termasuk bagian hifdz al-din itu kebebasan dalam beragama. Pemaknaan ini akan berimplikasi pada cara kita memandang prinsip menjaga agama, bahwa keterjagaan agama yang dimaksud tidak hanya Islam sebagai al-din al-haq, melainkan juga agama-agama lain. Dalam konteks Indonesia yang masyarakatnya beragam, mengidealkan kita untuk mengambil makna hifdz al-din yang seperti ini.

Agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Penghayat, hidup dalam satu masyarakat Indonesia. Keberadaan agama-agama selain Islam ini dijamin oleh negara (lihat UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2). Maka, sebagaimana mengambil inspirasi dari Auda yang memandang maqasid dengan pendekatan sistem, dalam kesatuan masyarakat Indonesia yang beragam agamanya, kita perlu memandang hifdz al-din secara wholeness (menyeluruh). Artinya, keterjagaan agama yang dikehendaki dalam ajaran Islam adalah keseluruhan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Oleh karena itu, perbuatan menghalangi pembangunan, apalagi merusak, rumah ibadah non-Muslim, mengganggu pelaksanaan ibadah non-Muslim, dan berbagai perbuatan yang menghalangi proses beragama non-Muslim, itu dapat dikatakan menyalahi prinsip hifdz al-din dalam ajaran Islam. Sebaliknya, termasuk sikap Islami, yang selaras dengan prinsip Maqasid al-Syari’ah, adalah mampu menerima perbedaan agama.

 

Tinggalkan Balasan