Perkembangan kajian keislaman di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah dakwah dan pembelajaran agama secara signifikan. Ceramah yang dahulu hanya dapat diakses di masjid, pesantren, atau majelis taklim kini hadir dalam bentuk siaran langsung, potongan video singkat, dan rekaman kajian yang dapat diputar ulang kapan saja. Fenomena ini menghadirkan paradoks: di satu sisi membuka akses ilmu seluas-luasnya, tetapi di sisi lain menimbulkan kegelisahan baru tentang otoritas keilmuan, kedalaman pemahaman, dan keberlanjutan tradisi belajar Islam yang telah lama berakar, khususnya di pesantren.
Kajian online menjanjikan kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya. Seseorang tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu duduk berjam-jam, bahkan tidak perlu kesiapan intelektual yang memadai untuk “mengikuti” sebuah kajian. Cukup dengan gawai dan jaringan internet, ceramah dari berbagai tokoh agama dapat diakses secara instan. Dalam konteks masyarakat urban dan generasi muda, model ini terasa sangat relevan dengan gaya hidup yang cepat dan praktis. Namun, justru di sinilah persoalan bermula.

Tradisi keilmuan Islam, terutama yang berkembang di pesantren, tidak pernah dibangun di atas prinsip kecepatan. Ia tumbuh dalam kesabaran, pengulangan, dan kedekatan relasional antara guru dan murid. Proses belajar bukan sekadar menerima informasi, tetapi membentuk cara berpikir dan sikap batin. Dalam kajian kitab, seorang santri tidak hanya dituntut memahami makna teks, tetapi juga menyerap metode berpikir ulama, adab berdiskusi, dan etika berbeda pendapat. Semua itu berlangsung dalam ruang yang hidup dan dialogis.
Kajian online, betapapun bermanfaatnya, cenderung mengubah relasi tersebut. Interaksi menjadi satu arah. Murid menjadi pendengar pasif, sementara guru tampil sebagai figur otoritatif yang sulit dikritisi atau diajak dialog. Pertanyaan—jika pun ada—sering kali disederhanakan, dibatasi waktu, atau bahkan diabaikan. Akibatnya, ilmu tidak lagi tumbuh sebagai proses, melainkan sebagai konsumsi.
Lebih jauh, kajian online sering kali terfragmentasi. Materi dipotong menjadi bagian-bagian pendek demi menyesuaikan algoritma media sosial. Konteks hilang, penjelasan tereduksi, dan nuansa keilmuan yang kompleks disederhanakan menjadi slogan atau kutipan. Dalam situasi ini, pemahaman agama berisiko berubah menjadi dangkal, reaktif, dan hitam-putih. Bukan karena ajaran Islam itu sendiri, tetapi karena medium penyampaiannya tidak mendukung kedalaman berpikir.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah pergeseran otoritas keilmuan. Dalam tradisi pesantren, otoritas seorang guru dibangun melalui proses panjang: penguasaan ilmu, sanad keilmuan, pengakuan dari guru-gurunya, serta integritas moral. Sementara dalam kajian online, otoritas sering kali dibangun melalui popularitas. Jumlah pengikut, jumlah penonton, dan daya tarik retorika menjadi penentu utama. Akibatnya, batas antara ulama, dai, motivator, dan selebritas agama menjadi kabur.
Fenomena ini tidak otomatis salah, tetapi berbahaya jika tidak disadari. Ketika otoritas ilmu ditentukan oleh algoritma, maka kebenaran pun berpotensi tunduk pada selera pasar. Tema-tema yang kompleks dan membutuhkan penjelasan panjang cenderung kalah oleh materi yang provokatif dan emosional. Diskursus keagamaan pun bergeser dari pencarian kebenaran menuju perebutan perhatian.
Di titik ini, muncul kekhawatiran bahwa kajian online dapat menggeser peran pesantren sebagai pusat keilmuan Islam. Namun, kekhawatiran ini perlu dibaca dengan jernih. Pesantren tidak tergeser hanya karena ada kajian online. Yang terancam bukan institusinya, melainkan cara masyarakat memaknai belajar agama. Jika belajar agama dipersepsikan cukup dengan menonton video, maka tradisi talaqqi, bandongan, dan musyawarah akan dianggap usang.
Padahal, kekuatan pesantren justru terletak pada proses yang tidak dapat direplikasi oleh kajian online. Pesantren adalah ruang pembentukan habitus keilmuan. Santri hidup bersama ilmu, bergulat dengannya setiap hari, dan dibimbing untuk memahami bahwa ilmu bukan sekadar pengetahuan, tetapi amanah. Proses ini melahirkan kedalaman yang tidak instan, tetapi berakar.
Kajian online, jika diposisikan secara tepat, seharusnya tidak menjadi pengganti, melainkan pintu masuk. Ia dapat berfungsi sebagai pemantik minat, pengayaan wawasan, atau sarana dakwah awal. Masalah muncul ketika kajian online dianggap sebagai puncak, bukan pengantar. Ketika seseorang merasa cukup berilmu hanya karena mengikuti beberapa kanal kajian, di situlah tradisi keilmuan mulai tereduksi.
Ada pula dimensi psikologis yang perlu dicermati. Kajian online sering kali memberikan ilusi kedekatan dengan ilmu. Penonton merasa “ikut kajian” padahal tidak benar-benar terlibat. Tidak ada tuntutan untuk mencatat, mengulang, atau diuji pemahamannya. Ilmu menjadi sesuatu yang dikonsumsi sambil lalu, bukan sesuatu yang diperjuangkan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan etos belajar.
Namun, menolak kajian online secara total juga bukan solusi. Dunia telah berubah, dan pesantren tidak hidup di luar realitas sosial. Tantangannya bukan memilih antara kajian online atau tradisi pesantren, melainkan bagaimana mengintegrasikan keduanya secara kritis. Pesantren perlu hadir di ruang digital tanpa kehilangan ruh keilmuannya. Bukan sekadar memindahkan ceramah ke layar, tetapi membawa metodologi berpikir pesantren ke dalam format yang baru.
Integrasi ini menuntut kesadaran bahwa tidak semua hal bisa didigitalisasi. Relasi guru-murid, pembentukan karakter, dan pendalaman metodologis tetap membutuhkan ruang fisik dan kebersamaan. Kajian online dapat memperluas jangkauan, tetapi tidak boleh menggantikan proses inti. Dengan kata lain, kajian online harus berada di pinggiran, bukan di pusat tradisi keilmuan.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah kajian online akan menggeser tradisi pesantren bukanlah soal masa depan teknologi, melainkan soal sikap kita hari ini. Jika kajian online dibiarkan berjalan tanpa kritik, ia berpotensi mereduksi agama menjadi tontonan. Namun, jika dikelola dengan kesadaran epistemik dan etika, ia dapat menjadi jembatan antara tradisi dan zaman.
Pesantren, dengan segala keterbatasannya, memiliki modal besar untuk menghadapi tantangan ini: tradisi keilmuan yang matang, etika belajar yang kuat, dan komunitas yang hidup. Kajian online tidak perlu ditakuti, tetapi juga tidak boleh dimutlakkan. Ia hanyalah alat. Sementara ilmu, sebagaimana diajarkan dalam tradisi Islam, tetap menuntut kesungguhan, kerendahan hati, dan kesabaran.
Di tengah arus digital yang deras, pesantren justru memiliki peluang untuk menunjukkan relevansinya. Bukan dengan meniru sepenuhnya gaya kajian online, tetapi dengan menawarkan alternatif: pembelajaran yang mendalam, beradab, dan berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya. Dalam konteks inilah, tradisi pesantren tidak akan tergeser, selama ia tetap setia pada jati dirinya sambil terbuka terhadap perubahan.
