Perkembangan dunia modern menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks bagi hukum Islam. Krisis lingkungan, kecerdasan buatan, disrupsi digital, konflik kemanusiaan, hingga problem ketidakadilan gender memperlihatkan bahwa persoalan umat tidak lagi dapat dijawab hanya dengan pendekatan literal dan legal-formal semata.
Dalam konteks tersebut, diskursus ushul fikih kembali menjadi sangat penting. Sebab, ushul fikih merupakan fondasi metodologis dalam membangun hukum Islam yang adaptif dan relevan.

Di antara tokoh besar yang memiliki pengaruh kuat dalam konstruksi metodologi hukum Islam adalah Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Keduanya sama-sama berangkat dari tradisi keilmuan Islam klasik, namun memiliki corak epistemologis yang berbeda dalam memahami relasi wahyu, akal, dan realitas sosial.
Secara das sollen atau ideal normatif global, hukum Islam pada hakikatnya diturunkan untuk menciptakan kemaslahatan universal (rahmatan lil ‘alamin). Islam menghendaki terciptanya keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap martabat perempuan, keseimbangan ekologis, dan perdamaian dunia.
Semangat tersebut tampak dalam maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks global saat ini, nilai-nilai tersebut sebenarnya sangat relevan dengan agenda kemanusiaan universal seperti sustainable development, demokrasi substantif, dan etika digital.
Namun problemnya, dalam praktik (das sein), hukum Islam sering kali terjebak pada pendekatan tekstual yang rigid. Sebagian kalangan masih memahami fikih sebagai produk final yang tidak boleh disentuh kritik historis maupun perubahan sosial. Akibatnya, muncul ketegangan antara normativitas agama dengan dinamika modernitas.
Misalnya, isu perlindungan perempuan, pernikahan anak, hak pekerja migran, teknologi reproduksi, hingga transaksi digital sering kali tidak mendapatkan jawaban hukum yang progresif. Di sinilah pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menjadi relevan untuk dikaji ulang sebagai basis pembaruan metodologi hukum Islam.
Merawat Warisan, Membuka Jalan Ijtihad
Al-Ghazali melalui karya monumentalnya Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (abad ke-11 M) membangun teori ushul fikih yang menempatkan maslahat sebagai inti syariat. Dalam karya tersebut, Al-Ghazali menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya dipahami dari bunyi literal teks, tetapi juga dari tujuan moral dan sosial yang ingin diwujudkan syariat. Pendekatan ini kemudian diperkuat dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (1095–1105 M) yang mengintegrasikan fikih, etika, dan spiritualitas.
Bagi Al-Ghazali, hukum tanpa moralitas akan kehilangan ruh kemanusiaannya. Bahkan dalam Al-Munqidh min al-Ḍalāl (1106 M), ia menunjukkan pentingnya refleksi epistemologis dalam mencari kebenaran. Karena itu, pendekatan Al-Ghazali sangat penting dalam konteks modern karena membuka ruang fleksibilitas hukum tanpa kehilangan legitimasi normatifnya.
Sementara itu, Ibnu Rusyd menawarkan corak metodologi yang lebih rasional dan filosofis. Dalam Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid (sekitar 1180 M), ia tidak sekadar menyebut perbedaan pendapat ulama, tetapi menjelaskan akar metodologis dan argumentasi rasional di balik perbedaan tersebut. Ibnu Rusyd memperlihatkan bahwa perbedaan fikih sejatinya lahir dari perbedaan cara memahami teks, penggunaan qiyas, dan pembacaan konteks sosial.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pluralitas hukum adalah sesuatu yang wajar dalam Islam. Pemikirannya tentang relasi harmonis antara akal dan wahyu juga tampak dalam Faṣl al-Maqāl fīmā Bayna al-Ḥikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiṣāl (1179–1180 M).
Dalam karya itu, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa filsafat dan syariat tidak bertentangan, sebab keduanya sama-sama bertujuan mencari kebenaran. Bahkan melalui Tahāfut al-Tahāfut (1180 M), ia mengkritik kecenderungan anti-rasionalisme dalam tradisi Islam.
Jika keduanya dibandingkan, Al-Ghazali lebih menekankan dimensi etik-spiritual dalam hukum, sedangkan Ibnu Rusyd lebih menonjolkan dimensi rasional dan filosofis. Al-Ghazali menguatkan legitimasi maqāṣid sebagai orientasi hukum, sementara Ibnu Rusyd memperkuat metodologi argumentasi rasional dalam ijtihad.
Meski memiliki berbeda pendekatan, keduanya sebenarnya saling melengkapi. Dunia Islam hari ini membutuhkan sintesis antara moralitas maqāṣid dan rasionalitas kritis agar hukum Islam tidak kehilangan substansi etik maupun relevansi sosialnya.
Dalam situasi kekinian, pendekatan Al-Ghazali dapat diimplementasikan untuk menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan yang membutuhkan orientasi kemaslahatan.
Misalnya, dalam isu perubahan iklim, eksploitasi lingkungan dapat dipandang bertentangan dengan maqāṣid karena merusak keberlangsungan hidup manusia. Dalam isu ekonomi digital, perlindungan data pribadi juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari hifz al-‘irdh (perlindungan martabat) yang berkembang dari maqāṣid klasik. Artinya, maqāṣid tidak boleh berhenti pada lima prinsip dasar tradisional, tetapi harus berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Sementara itu, pendekatan Ibnu Rusyd sangat relevan dalam menghadapi era disinformasi dan polarisasi keagamaan. Banyak konflik sosial hari ini muncul akibat sikap keagamaan yang anti-dialog dan anti-kritik. Metode rasional Ibnu Rusyd dapat menjadi fondasi epistemologis untuk membangun budaya ijtihad yang lebih terbuka dan akademis.
Dalam konteks hukum keluarga Islam, misalnya, pendekatan rasional memungkinkan reinterpretasi terhadap isu relasi suami-istri, hak perempuan, maupun pembagian peran domestik secara lebih kontekstual dan berkeadilan.
Pemikiran kedua tokoh ini kemudian menemukan resonansinya dalam gagasan para pemikir Islam kontemporer. Jasser Auda melalui Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) mengembangkan teori maqāṣid dengan pendekatan sistem (systems approach). Ia mengkritik ushul fikih klasik yang terlalu tekstual dan menawarkan pendekatan multidisipliner yang lebih terbuka terhadap realitas modern. Dalam konteks ini, Auda sebenarnya melanjutkan spirit maqāṣid Al-Ghazali dengan pendekatan yang lebih progresif.
Selain itu, Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity (1982) menawarkan teori double movement, yaitu membaca Al-Qur’an melalui dua gerakan: memahami konteks historis teks, lalu menarik nilai universalnya untuk diterapkan pada konteks modern. Pendekatan ini memiliki kedekatan dengan rasionalitas Ibnu Rusyd yang menekankan pentingnya argumentasi dan konteks dalam memahami hukum.
Pemikir lain seperti Mohammed Arkoun melalui Rethinking Islam (1994) juga mengkritik stagnasi pemikiran Islam yang terlalu tertutup terhadap pendekatan historis-kritis. Begitu pula Nasr Hamid Abu Zayd dalam Critique of Religious Discourse (1992) menekankan perlunya pembacaan kontekstual terhadap teks agama agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat modern.
Sementara, dalam isu gender dan hukum keluarga, Amina Wadud melalui Qur’an and Woman (1992) memperlihatkan bagaimana reinterpretasi teks dapat dilakukan untuk menghadirkan keadilan gender tanpa keluar dari nilai dasar Islam.
Dari Khazanah Klasik ke Krisis Kontemporer
Kontribusi Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd bagi pengembangan hukum Islam kontemporer sangat besar. Al-Ghazali memberikan dasar etik dan maqāṣid bagi pembaruan hukum, sedangkan Ibnu Rusyd memberikan perangkat rasional untuk membaca ulang teks secara kritis. Keduanya dapat menjadi jalan tengah antara konservatisme literal dan liberalisme yang terlalu bebas. Dengan mengintegrasikan maqāṣid dan rasionalitas, hukum Islam dapat bergerak menjadi sistem etika sosial yang hidup dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dari sinilah gagasan tentang fikih jadid atau fikih baru menjadi sangat penting. Fikih jadid bukan berarti mengganti syariat, melainkan memperbarui cara memahami syariat agar tetap relevan dengan realitas kontemporer.
Fikih jadid harus dibangun di atas tiga fondasi utama. Pertama, pendekatan maqāṣid yang menempatkan kemaslahatan publik sebagai orientasi hukum. Kedua, rasionalitas kritis yang membuka ruang dialog antara teks dan konteks. Ketiga, pendekatan interdisipliner yang melibatkan ilmu sosial, teknologi, lingkungan, dan hak asasi manusia dalam proses ijtihad.
Dalam konteks Indonesia, fikih jadid dapat diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama, perlindungan perempuan dan anak, keadilan ekologis, serta etika digital. Persoalan cyber bullying, kecerdasan buatan (artificial intelligence), pinjaman online, hingga eksploitasi data digital membutuhkan kerangka hukum Islam baru yang tidak cukup dijawab oleh fikih klasik semata. Di sinilah spirit Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menemukan relevansinya: hukum Islam harus tetap berpijak pada wahyu, tetapi juga mampu berdialog dengan realitas modern secara rasional dan humanis.
Pada akhirnya, kolaborasi ushul fikih Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam tidak harus dilakukan dengan meninggalkan tradisi klasik. Justru, tradisi klasik menyimpan banyak instrumen metodologis untuk membangun hukum Islam yang progresif dan kontekstual.
Dunia Islam hari ini membutuhkan keberanian untuk menghidupkan kembali tradisi ijtihad, bukan sekadar mengulang pendapat lama tanpa refleksi kritis. Dengan menggabungkan maqāṣid Al-Ghazali dan rasionalitas Ibnu Rusyd, fikih jadid dapat hadir sebagai paradigma hukum Islam yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan global abad ke-21.
