Al-Quran dan Gerakan Pembebasan

Kemudian, turunlah QS Al-Ma’un yang mengecam sikap tidak bersimpati dan terdorong untuk membantu kemiskinan tersebut (Murohu Labid/Tafsir Munir juz 2). Kemiskinan spiritual tokoh Quraisy dalam bentuk kikir itu, membuat kemiskinan material anak yatim dalam kisah tersebut terus langgeng dan tidak teratasi.

Kemiskinan Material

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Islam tidak meromantisasi kemiskinan. Al-Quran meluruskan pemahaman tentang kemiskinan yang dianggap sebagai sarana penyucian diri dan keadaan yang tidak bisa diubah, dengan memuji kecukupan dan menganjurkan memperoleh kelebihan yang merupakan karunia Allah. Misalnya dalam QS Al-Jumu’ah (62) ayat 10 (Wawasan Al-Qur’an).

Kecukupan material juga termasuk anugerah terbesar dari Allah atas Nabi Muhammad, seperti yang disebutkan dalam surat Adh-Dhuha, surat yang turun saat Nabi gelisah karena lama menunggu kehadiran wahyu (Tafsir Al-Misbah Juz 15).

Al-Quran menyebut berbagai bentuk pengentasan dan solusi atas kemiskinan material. Pertama, menumbuhkan etos kerja individu. Hal ini, misalnya, terdapat dalam akhir surat Al-Insyiroh. Surah ini turun berkaitan dengan peristiwa saat kaum musyrik menghina orang Islam yang dianggap fakir (Lubab an-Nuqul).

Dalam surat tersebut disebutkan, setiap kesulitan pasti disertai kemudahan. Untuk itu, yang diperlukan bagi manusia dalam mengatasi kefakiran ialah kesungguhan bekerja dibarengi dengan harapan serta optimisme akan kehadiran bantuan Ilahi (Tafsir Al Misbah Juz 15).

Kedua, jaminan sosial dari keluarga dan otoritas keagamaan. QS Al-Isra’ (17) ayat 26, misalnya, menyebutkan adanya hak bagi keluarga yang tidak mampu terhadap yang mampu, meskipun mereka bukan muslim (Wawasan Al-Qur’an). Dengan begitu, bila mendapatkan rezeki berlebih, sebaiknya mendahulukan pada kerabat terdekat terlebih dahulu.

Agama juga mensyariatkan beberapa ketentuan hukum dalam Al-Quran yang berdimensi sosial, seperti pembagian zakat, penyaluran fidyah sebagai pengganti puasa bagi pihak tertentu, pembagian ghanimah dan fai’, jaminan warisan keluarga, pembagian bahan pokok dalam kafarah, denda ibadah haji, infak/sedekah, serta pembagian daging kurban (Karim & Syamsul Hidayat, 2018; Pradikta Rangga, 2017).

Ketiga, sumber sistem ekonomi Islam. Al-Quran merupakan sumber penentuan hukum dalam Islam, termasuk perihal muamalah. Darinya, para ulama menyusun sistem ekonomi Islam.

Tinggalkan Balasan