Kedua, era modern ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menimbulkan beberapa perubahan yang ada di dalam masyarakat. Salah satu dampak perubahan tersebut adalah gaya hidup di masyarakat, dan transformasi budaya secara berangsur-angsur. Dalam kondisi ini sering kali masyarakat sudah tidak memedulikan nilai-nilai yang ada di masyarakat dan yang selama ini dipegangnya. Sehubungan dengan ini, Pancasila sebagai ideologi harus mampu menjadi pedoman hidup bagi rakyat Indonesia dalam mengarungi semua perkembangan yang terjadi. Dengan masih dipegangnya nilai-nilai Pancasila, bangsa Indonesia tidak terombang-ambing tanpa arah dan tujuan.
Makna dari Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang bersatu, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan. Selain itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama. Karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat Indonesia.

NU dan Pancasila
Menurut Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, Aswaja NU mengikuti Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi secara teologis, dan mengikuti salah satu dari empat mazhab fikih secara fiqhiyah, serta bertaklid kepada Imam al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi dalam bidang tasawuf. Dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara, Aswaja NU berpegang pada prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan al-‘adl wa al-jur’ah (adil dan berani).
Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang digariskan dalam Aswaja itu, NU terlihat lebih modern dalam menyikapi situasi dan perubahan nasional, tak terkecuali dalam menyikapi penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi masyarakat dan organisasi sosial politik. Fleksibilitas NU inilah, tanpa mengabaikan tradisi dan prinsip-prinsip agama, yang membuat Pancasila diterima dengan bulat pada Muktamar ke-27 di Situbondo, karena dinilai tidak terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Justru, Pancasila dipandang sebagai kalimatun sawa’ bagi kebhinnekaan bangsa dan sekaligus tersemainya pluralitas dan toleransi, terutama dalam kehidupan keagamaan di Indonesia.
