Tentu menjadi kajian yang menarik, jika ditarik kesimpulan bahwa anti-politik identitas berarti menganut paham sekularisme. Kita bisa melawan argumen ini dengan pemahaman ushul fikih pada salah satu kaidah, yaitu “Menolak mafsadah itu lebih diutamakan daripada mengambil manfaat”. Kaidah ini seolah memberi pengertian kepada kita untuk menelaah seberapa pentingnya politik identitas itu diterapkan di Indonesia.
Jika dilihat lebih teliti, kita dapat menemukan banyak problem pada penerapan politik identitas. Kebencian, sentimen ras keagamaan, dan bentrok antara kelompok, semuanya tidak bisa dipisahkan dari dampak penerapan politik identitas itu sendiri.

Sudah banyak agenda pemilu rusuh akibat politik identitas. Satu kelompok merasa lebih benar dibanding kelompok lain. Sehingga tidak ada toleransi terhadap kelompok yang berseberangan. Semuanya merasa benar, dan agenda politik harus dipertahankan mati-matian.
Meskipun di balik semua mafsadah tersebut, Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia muncul sebagai agama yang diunggulkan. Agama yang bisa mendapat sorotan lebih banyak dibanding agama yang lain. Namun dengan menerapkan politik identitas, semua mafsadah yang telah disebutkan akan menimpa bangsa Indonesia. Maka dalam penerapan keagamaan yang benar, meniadakan politik identitas lebih utama daripada melaksanakannya.
Dan jelas peniadaan politik identitas seperti ini bukanlah termasuk tindakan sekularisme. Hal ini karena peniadaan politik identitas didasari atas nilai-nilai keagamaan. Peniadaan politik identitas mengandung nilai maslahat yang terkandung dalam setiap agama. Termasuk agama Islam sendiri yang berprinsip sebagai rahamatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).
