Sebelum abad ke-20, wacana pengajaran hadits masih cenderung lamban dan belum diajarkan oleh para ulama secara teoretis. Di sini, harus kita bedakan terlebih dahulu anatara pengajaran hadits dengan pengajaran kitab hadits. Menurut Su’aidi dalam Jaringan Ulama Hadis Indonesia, pengajaran hadits setidaknya sudah dimulai lebih awal dengan berdasar pada kitab-kitab tasawuf dan fikih.
Namun, masih tersegmentasi pada muatan matan dan kontekstualisasi masyarakat, belum merambah pada pengajaran naqd al hadits. Fenomena ini setidaknya berlangsung dalam kurun waktu tiga abad (abad ke-17-19).

Akan tetapi, bukan berarti para ulama ketika itu tidak memberikan konsen berupa karya dan pemikiran terhadap hadits. Sebut saja Syekh Nuruddin ar Raniri (w. 1658 M) dengan karya Hidayat al Habib fi at Targhib wa at Tarhib; Syekh Abdurrahman as Sinkili (w. 1693 M) dengan karya Syarh al Latif ‘ala ‘Arbain Nawawi dan al Mawaidz al Badiah; Syekh Nawawi al Bantani (w. 1897 M) dengan karya Tanqih al Qaul al Hasis fi Syarh Lubab al Hadits, dan masih banyak ulama serta karyanya yang lain. Namun, kitab-kitab ini tidak secara eksplisit dikaji dan diajarkan kepada masyarakat Nusantara.
Pengajaran hadits dan kitab hadits mulai mendapatkan fokus yang intens ketika pondok-pondok pesantren telah berkembang dan menjadi penting dalam sistem kependidikan di Nusantara. Beberapa di antaranya adalah Pondok Tebuireng dan Rejoso di Jombang, Pondok Gontor di Ponorogo, Pondok Muallimin di Yogyakarta, serta Thawalib dan Maktab Islamiyah di Sumatera. Pondok-pondok pesantren tersebut memberikan perhatian awal terhadap pengajaran hadits maupun kitab hadits di Nusantara.
