Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo adalah lembaga pendidikan Islam (baca: pesantren) yang memiliki reputasi luar biasa. Lembaga pesantren ini begitu masyhur bukan saja di Indonesia tetapi bahkan sampai ke luar negeri. Hal ini tentu akan menjadi sorotan yang sangat riskan ketika terjadi sesuatu yang di luar kewajaran. Dan ini adalah kematian seorang santri yang tidak wajar karena diduga terjadi penganiayaan hingga sampai menyebabkan meninggal dunia.
AM adalah inisial santri di PP Gontor Ponorogo. Menjadi viral dan menjadi perbincangan publik setelah meninggal dunia di saat melaksanakan kegiatan Perkemahan Kamis-Jum’at (Perkajum). Awalnya pihak pondok mengatakan bahwa AM meninggal dunia karena kelelahan setelah mengikuti perkemahan. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh dan terindikasi adanya tindakan kekerasan, kemudian pihak pondok mengubah pernyataannya. Ibu AM, Soimah, menyesalkan pihak pondok yang inkonsisten dalam menjelaskan kematian anaknya.
Takdir dan Ajal
Di dalam Al-Quran, Allah swt berfirman, “Setiap yang bernyawa tidak akan mati melainkan atas izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya,” (QS. Ali Imran: 145). Takdir mengenai kematian sebenarnya telah ditentukan jauh sebelum seseorang dilahirkan. Allah menuliskannya di lauhul mahfudz lengkap dengan waktu dan sebab kematiannya. Sehingga, tidak ada satupun makhluk yang bisa lari darinya.
Namun demikian, dalam kehidupan dapat dipastikan terjadinya sebab akibat. Termasuk dalam hal kematian AM, karena adanya sebab-sebab yang mengawali sehingga ia harus menjemput ajal. Dan sebab inilah yang kemudian berimplikasi terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahwa seseorang yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, apapun alasan dan persoalannya maka harus dipertanggungjawabkan.
Seharusnya pihak pondok melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan kematian kepada kepolisian. Biar aparat yang berwenang menyelidiki penyebab kematian AM dan menentukan hukum yang sesuai dengan tindak pidana. Tetapi bisa sangat niscaya bahwa pihak pondok sedang panik dan ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun yang terakhir ini akan berakibat pada persoalan hukum lainnya, yaitu dianggap telah melampaui wawenang aparat yang semestinya.