Mungkin benar bahwa apa yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan itu sekadar “tutorial” pemakaian jilbab terhadap seorang siswi. Mungkin benar bahwa apa yang terjadi di SMPN 46 Jakarta Selatan itu sekadar “saling mengingatkan sesama muslim”. Tapi jangan lupa di situ ada relasi kuasa, relasi kuasa berbalut religi.
Dalam relasi guru-murid, sekolah-siswa, pemegang atau pengendali kuasanya adalah pihak pertama. Sedangkan, posisi murid atau siswa sebagai subordinat dalam relasi tersebut. Murid atau siswa selalu berada di bawah bayang-bayang kekuasaan guru atau sekolah.

Dalam konteks relasi kuasa seperti ini, “tutorial” itu bisa berarti pemaksaan; “mengingatkan” bisa berarti memerintah atau mewajibkan. Sebab, seorang siswa akan merasa dirinya berada di bawah ancaman jika tidak mengindahkan “tutorial” atau “peringatan” itu. Itulah kenapa, dalam kasus ini, ada seorang ahli yang menyebut telah terjadi “kekerasan psikis”. Sebab ada relasi kuasa di situ. Beda halnya jika “tutorial” itu diberikan oleh orangtua di rumah. Beda halnya jika “saling mengingatkan sesama muslim” itu dilakukan oleh seorang teman sambil bermain kelereng. Di situ sonder relasi kuasa.
Kesalahan menempatkan posisi, offside, seperti inilah yang perlu diluruskan. Sebab, jika tidak, kasus-kasus seperti ini akan selalu terulang dan bisa menjadi bahan gorengan pihak-pihak tertentu. Akan menjadi bahan framing yang penuh peyorasi. Misalnya, akan muncul tudingan adanya gerakan anti-jilbab atau Islamofobia. Terbukti, sudah ada sejumlah kelompok yang memberikan dukungan terhadap apa yang dilakukan kepala sekolah dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan itu. Bahkan, siswi yang diberi “tutorial” itu pun mulai terkena rundungan.
Padahal tak seperti itu yang terjadi. Bahwa, di hadapan republik, di hadapan hukum publik, menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing-masing merupakan hak, hak asasi setiap orang. Artinya, di hadapan republik, di hadapan hukum publik, termasuk di sekolah-sekolah publik, menjalankan perintah agama sesuai keyakinan masing-masing itu bukan kewajiban yang bisa dipaksakan —bagaimana pun modusnya. Yang dilarang adalah memberangus atau membatasi setiap warga negara menggunakan hak-haknya. Dengan demikian, misalnya, di sekolah-sekolah umum negeri, memaksa siswi berjilbab itu sama hukumnya dengan melarang mengenakannya. Dan sebaliknya.
