Tidak bisa dimungkiri bahwa hukum-hukum yang disajikan dalam literatur fikih klasik kita terkesan menampilakan kecenderungan yang menyudutkan peran seorang perempuan. Hal ini terlihat dalam berbagai bidang, mulai dari hukum keluarga (al-aḥwāl al-syakhṣiyyah), perkawinan (munākahāt), hingga persoalan yang lebih luas seperti hak waris (al-mawārīts) dan ranah politik (al-siyāsah). Kondisi tersebut berimplikasi terbatasnya ruang gerak perempuan dalam kehidupan sosial, hukum, dan politik.
Bias gender ini kemudian menjadi salah satu faktor pemantik munculnya gerakan reformasi kesetaraan gender di berbagai negara mayoritas Muslim, seperti Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Reformasi tersebut merupakan bentuk nyata reaksi orang-orang lokal terhadap kitab-kitab fikih yang disusun dalam konteks sejarah serta kondisi sosial-budaya yang berbeda dengan realitas masyarakat kontemporer.

Dalam banyak konteks global, gerakan reformasi kesetaraan gender sering kali diawali oleh tuntutan atas hak pilih perempuan (women’s suffrage) dan hak atas pendidikan. Di Amerika Serikat, misalnya, Konvensi Seneca Falls pada tahun 1848 dianggap sebagai tonggak awal gerakan hak-hak perempuan modern. Konvensi yang diselenggarakan oleh Elizabeth Cady Stanton dan Lucretia Mott di Seneca Falls, New York, ini dihadiri oleh ratusan peserta dan menghasilkan Declaration of Sentiments yang menuntut persamaan hak bagi perempuan, termasuk hak untuk memilih.
Di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Rusia, Jerman, dan Australia, gerakan reformasi kesetaraan gender dipicu oleh berbagai faktor, antara lain ketimpangan hak politik yang telah berlangsung lama, krisis sosial akibat perang dan perubahan ekonomi, serta munculnya kesadaran kolektif yang kemudian terorganisasi dalam bentuk gerakan sosial, seperti gerakan Suffragette di Inggris.
Di Indonesia, perjuangan kesetaraan gender dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini, yang manaruh perhatian besar pada pentingnya pendidikan bagi perempuan sebagai wujud perlawanan terhadap ketidakadilan adat dan struktur sosial pada masa itu. Gagasan-gagasan progresif Kartini mengenai emansipasi perempuan disebarluaskan melalui surat-suratnya yang kemudian menginspirasi lahirnya kesadaran baru tentang hak dan peran perempuan dalam masyarakat.
Kenapa Fikih Klasik Bias Gender
Ada sejumlah faktor kenapa fikih klasik, ditinjau dari kacamata hari ini, terlihat bias gender. Pertama, pengaruh kontek sejarah dan politik.
Kitab-kitab fikih mulai dikembangkan pada masa pemerintahan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah. Ketika Mu’awiyah bin Abi Sufyan berkuasa, pusat pemerintahan dipindahkan dari Madinah ke Damaskus.
Secara historis, Damaskus sebelumnya pernah berada di bawah kekuasaan Romawi Bizantium. Yang, tentunya, hukum-hukum dan tradisi yang mengakar pada Masyarakat setempat masih banyak dipengaruhi oleh hukum-hukum dan tradisi Romawi yang cenderung patriarkal bias gender. Praktik kepemilikan harem dan selir, misalnya, masih dianggap lumrah di kalangan elite penguasa.
Ketika Bani Abbasiyah mengambil alih kekuasaan dari Bani Umayyah, pusat pemerintahan dipindahkan ke Baghdad, sebuah kota yang secara geografis berdekatan dengan Ktesifon (Ctesiphon), bekas pusat kekuasaan dan jantung militer Kekaisaran Persia, khususnya pada masa Parthia dan Sasaniyah. Tradisi hukum dan sosial Persia yang sarat dengan dominasi laki-laki turut memengaruhi living law masyarakat Baghdad, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap perkembangan dan kodifikasi fikih.
Kedua, pengaruh struktur sosial patriarkal. Perkembangan fikih dalam konteks sosial-politik tersebut berimplikasi langsung pada penetapan hukum dalam berbagai bidang, seperti keluarga, perkawinan, warisan, dan politik. Pada masa itu, perempuan umumnya diposisikan sebagai aktor pendamping, bukan subjek utama dalam kehidupan sosial dan politik.
Struktur sosial patriarkal ini bahkan memengaruhi konfigurasi elite politik. Ibn Ḥazm, misalnya, mencatat bahwa di antara seluruh khalifah Bani Abbasiyah, hanya tiga orang yang merupakan putra dari perempuan merdeka (ḥurriyyah). Sementara itu, dalam Dinasti Umayyah di Andalusia, tidak satu pun khalifah yang lahir dari perempuan merdeka. Fakta ini menunjukkan kuatnya praktik perbudakan dan subordinasi perempuan dalam struktur kekuasaan Islam klasik.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, dapat dilihat bahwa tradisi Bizantium dan Sasaniyah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses kodifikasi ilmu-ilmu keislaman klasik, termasuk hadis, tafsir, fikih, dan historiografi (tārīkh). Bahkan, pembakuan standar penulisan (rasm) dan bacaan (qirā’āt) Al-Qur’an pun tidak sepenuhnya terlepas dari konteks sosial-politik zamannya. Selain itu, masuknya riwayat-riwayat Isrā’īliyyāt turut mempertebal karya-karya tafsir awal, seperti Tafsir al-Ṭabari, yang kemudian menjadi rujukan utama bagi kitab-kitab tafsir pada masa berikutnya.
