Namun, sampai detik ini bidah sampai masih begitu sensitif dan sering memicu perselisihan, ketegangan, bahkan permusuhan antar-umat Islam itu sendiri. Sejak dulu-dulu kala tudingan berbuat bidah selalu menjadi persoalan serius pada kita semua, justru bukan pada ikhwal benar/ salahnya klaim hukum bidah itu, melainkan pada dampak psikis bagi si penuding dan pula tertuding.
Dari pihak tertuding/tertuduh, lain lagi sudutnya. Misalnya, orang akan tersinggung karena pemahaman dan amaliah yang diwarisinya dengan sepenuh jiwa dari khazanah kitab salaf yang dipelajarinya, dengan sesuka hati dan semena-mena dituding sebagai bidah dan sesat oleh mereka (Wahabi). Termasuk, kelompok di dalamanya Syeikh Usaimin.

Ada dua kutub yang saling bertentangan dalam hal bidah ini, seperti Imam Syafiie yang menyetujui terhadap pembagian bidah selama tidak bertentangan dengan syariat; sementara Syekh Bin Baz, yang merupakan tokoh utama Wahabi yang ketat menolak bidah dan mengeluarkan narasi komparatif tidak setimbang antara hadis Rasulullah SAW perihal kesesatan bidah itu— “wakullu bid’atin dhalalah”. Syekh Binbaz memahami dari hadis tersebut tidak ada pembagian bidah. Menurutnya, segala perilaku yang tidak dicontohkan Rasulullah merupakan kesesatan yang nyata.
Sebenarnya, kalau kita mencermati dengan kritis, terasalah bahwa argumen Syekh Bin Baz itu problematis —untuk tidak disebut mengalami logical fallacy. Yakni, pertama, bagaimana mungkin setimbang kedudukan hadis Rasulullah serta merta didiametrikkan dengan pandangan seorang Imam Syafiie —atau siapa pun saja ulamanya? Ini hal yang tidak koheren rasionalitasnya, sebab musykillah Imam Syafiie sengaja menabraki hadis Rasulullah.
Kedua, tekstualitas pemaknaan “kullu” (semua) dalam hadis Rasulullah tersebut dibakukan secara permanen dan saklek kepada segala kemungkinan temuan makna apa pun di priode berikutnya.
