Bila Pesantren Darurat Corona

Di Jawa Barat, misalnya, pembatasan-pembatasan seperti itu dilakukan Pondok Pesantren Sukamanah KHZ Musthafa dan Pondok Pesantren Sukahideng. Saat itu, di kedua pondok pesantren ini, proses belajar mengajar memang masih berjalan normal. Tidak diliburkan. Namun, para santri tidak boleh pulang ke rumah masing-masing atau sekadar keluar dari kompleks pesantren.

Di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pun demikian. Kegiatan belajar masih berjalan normal. Para santri hanya “dikarantina”. Tidak boleh keluar dari lingkungan pesantren. Tidak boleh menerima kunjungan dari luar, baik oleh orangtua maupun keluarganya yang lain. Banyak pondok pesantren yang juga telah membatalkan rencana kegiatan-kegiatan besar, seperti haflatul imtihan, akhirussannah, atau pengajian umum.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Ngaji di Rumah”

Tinggalkan Balasan