Pola kekerasan jenis ini semacam aksi mafia yang bercirikan adanya geng atau kelompok dan juga kuasa disebabkan senioritas. Siswa kelas atas, yang merasa paling senior dan kadang pula diberi kepercayaan oleh lembaga untuk mengurus adik-adik yuniornya, tampil sebagai binatang buas. Mereka tidak hanya melebamkan korban, tapi juga pihak-pihak yang berani melaporkan tindakan mereka kepada pihak berwenang.
Karena ada pembiaran dari siswa, pihak lembaga jelas tidak tahu tentang hal tersebut. Para alumni juga tutup mulut sebab merasa tidak ada gunanya membicarakan hal tersebut ke publik karena bisa-bisa dianggap mencemarkan lembaganya. Alumni yang lain tentu tidak terima jika ada temannya sesama alumni membicarakan aib lembaganya sebab mereka adalah eks pelaku kekerasan itu sendiri.

Para yunior yang dulunya dihantam badai kekerasan oleh seniornya, kelak ketika mereka menjadi senior pula, akan melakukan kekerasan serupa sebab meyakini bahwa tindak kekerasan halal dilakukan sekaligus menjadi ajang balas dendam.
Bisa juga pemangku kebijakan yang memang membiarkan tindak kekerasan itu terjadi, sebab menganggap bahwa ia merupakan metode paling efektif melatih kedisiplinan anak didiknya. Para senior yang diberi mandat oleh lembaga didorong melakukan demikian. Kita tahu, saat ada kesempatan, dorongan binatang buas ini akan mengaum dan perlahan akan menunjukkan taring kebuasannya. Pembiaran demi pembiaran yang terjadi selama puluhan tahun akan mengubah wajah kekerasan menjadi perihal mengasyikkan sekaligus dibenarkan.
Kedua, pembodohan. Relasi yang tidak seimbang antara siswa-guru atau santri-kiai memudahkan terjadinya pembodohan kepada pihak yang lebih lemah, yakni siswa atau santri. Untuk membenarkan tidak kekerasan yang dilakukan lembaga baik lewat tindakan guru, pengurus, kiai, dan seterusnya, mereka menciptakan pembenaran-pembenaran atas tindakan mereka tersebut lewat doktrin yang sulit dipahami akal sehat. Misal, untuk membentuk kedisiplinan, agar mendapatkan barakah, bisa meraih metafakta, dan lain sebagainya.
