Buat Apa Anak Sekolah Diwisuda?

Terkait dengan acara wisuda yang pro dan kontra ini, sekjen FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesai), Mansur, mengatakan bahwa tidak ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementrian terkait dalam hal pelaksanaan wisuda mulai dari TK hingga SMA, bahkan di perguruan tinggi sekalipun.

“Yang ada hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti Kepala Sekolah/Madrasah atau Rektor itu pun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib,” ucap Mansur menjelaskan dalam suatu kesempatan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Jadi dengan demikian prosesi wisuda masih belum ada aturan dari pemerintah yang dapat dijadikan acuan. Maka sudah wajar jika kemudian lembaga pendidikan mengambil kebijakan sebagaimana maunya. Tentu hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah agar ke depan prosesi wisuda tidak lagi debatable dan menjadi problematika yang tidak berkesudahan.

Bukan Kesalahan 

Hakikatnya, pelaksanaan acara prosesi wisuda di lembaga-lembaga pendidikan tingkat dasar (TK-SMA) bukan mutlak tidak benar. Karena di dalam pelaksanaan wisuda masih termuat kaidah-kaidah edukasi yang dapat diikuti oleh peserta didik. Semisal adanya penampilan-penampilan bakat dan minat. Ada penampilan paduan suara, ada aksi menyanyi dan menari, dan penampilan bakat-bakat lainnya seperti penampilan drumband dan musik khas daerah lainnya.

Demikian juga dalam palaksaan wisuda biasanya diselingi dengan penampilan baca puisi, pidato, dan lain sebagainya. Itu semua masih di jalur pendidikan yang tidak lepas dari karakter bakat dan minat peserta didik. Jadi sebenarnya, prosesi wisuda tidak semata-mata kekeliruan fatal sehingga eksistensinya dianggap sebagai bumerang. Hanya perlu reduksi, asimilasi, dan modifikasi agar keberadaan prosesi wisuda tidak membertkan salah satu pihak.

Tinggalkan Balasan