Akan tetapi, bukan sebuah naif adanya kritik terhadap prosesi wisuda. Karena tidak sedikit lembaga pendidikan yang mengambil kebijakan tidak cermat dan kurang cerdas. Tidak melibatkan orang tua atau wali murid dalam kegiatan prosesi wisuda merupakan kesalahan besar. Karena pendidikan di sekolah merupakan milik bersama yang harus dimusyawarahkan segala sesuatunya. Termasuk juga pelaksanaan wisuda, harus ada persetujuan dari wali murid.
Kalau di daerah pelosok (desa) prosesi wisuda dikenal dengan acara perpisahan (imtihan kalau di madrasah). Biasanya orang tua akan berusaha maksimal untuk merias buah hatinya agar bisa tampil maksimal. Tentu dalam hal ini pihak sekolah harus bijak, cermat, dan cerdas. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara orang tua yang kaya dengan yang miskin. Sebab jika ini terjadi, bukan tidak mungkin akan melahirkan kesenjangan sosial yang tidak kita inginkan.

Pemerintah Kurang Sensitif
Jika Mansur, sebagai sekjen FSGI merasa bahwa pemerintah kurang sensitif, itu merupakan suatu kewajaran dan keniscayaan. Semestinya pemerintah turun tangan terkait dengan prosedur atau alur prosesi wisuda. Sebagaimana pemerintah mengatur seragam yang tertuang dalam Permendikbudristek no. 50 Tahun 2022, Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA. Maka bukan tidak mungkin pemerintah juga mengatur prosesi dan pakaian seragam wisuda di saat acara atau kegiatan kelulusan.
Prosesi wisuda di setiap tingkat lembaga pendidikan bukan langsung ditiadakan. Akan tetapi diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberatkan orang tua atau wali siswa. Bagaimana pun, acara perpisahan yang di dalamnya juga ada acara wisuda, merupakan kenangan akhir yang perlu “dirayakan”. Namun, perayaan yang tidak sampaikan menimbulkan problem dan kesenjangan sosial sehingga nilai-nilai prosesi wisuda masih dalam tahapan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan ini sebagai urun rembuk dalam membangun suasana pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Selama peserta didik tidak diabaikan hak pendidikannya, maka apapun dapat dilakukan asalkan tetap dalam koridor edukasi. Sudah sewajarnya pemerintah memperhatikan keluhan masyarakat terkait dengan acara wisuda yang memberatkan. Maka sudah sampai waktunya Kemendikbud membuat aturan yang memuat prosesi wisuda yang dapat diterima oleh semua kalangan. Semoga ke depan prosesi wisuda tidak lagi menimbulkan persoalan yang justru akan merugikan peserta didik itu sendiri. Wallahu A’lam!
