Keempat, memiliki sikap keras dan kasar. Maksudnya, keras dalam berdakwah dan kasar dalam bergaul. Dalam berdakwah, Nabi Saw menggunakan metode dakwah yang sangat lembut, tidak kasar, tidak pendendam, sabar dan tidak memaksa. Dalam bergaul, Nabi Saw sangat arif, sopan dan ramah, bahkan terhadap musuh beliau sekalipun.
Kelima, selalu berburuk sangka terhadap orang lain sehingga tertutup kebaikan-kebaikan yang ada di dalam diri orang lain, dan yang terlihat hanyalah keburukan-keburukannya saja. Orang-orang yang radikal selalu terburu-buru dalam menilai orang lain. Mereka tidak berusaha mencari alasan untuk orang lain, justru mencari kesalahan dan cacat orang lain.

Keenam, mengkafirkan orang lain. Radikalisme mencapai puncaknya ketika menggugurkan kesucian orang lain serta menghalalkan darah dan harta mereka. Hal ini terjadi ketika seseorang mengkafirkan dan menuduh kebanyakan umat Islam telah murtad.
Sedangkan kriteria seseorang yang terpapar radikalisme, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme: (1) Anti Pancasila, (2) Anti kebhinekaan, (3) Anti NKRI, (4) Anti Undang-Undang Dasar 1945.
Inilah enam kriteria yang menurut Syeikh Yusuf Qardhawi dapat dijadikan ukuran radikalitas seseorang, serta empat kriteria radikal menurut Undang-Undang. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tercantum dalam kriteria tersebut.***
