Apakah dakwah termasuk ilmu atau bukan adalah perdebatan lama yang hingga kini belum berkesimpulan. Tetapi, seiring dengan berkembangnya kehidupan dan kemajuan ilmu sosial, baik secara teoretik ataupun metodologis, dakwah mendapat interogasi yang lebih tajam dibanding masa-masa sebelumnya.
Ilmu dakwah diyakini sebagai turunan saintifik dari hadis Nabi tentang anjuran menyebarkan Islam secara lisan (bil lisan), perbuatan (bil hal), dan tulisan (bil qalam). Namun keyakinan ini memiliki masalah mendasar bila dijadikan fondasi utama sebuah ilmu karena, pengembangan sebuah hadis Nabi sebagai sebuah ilmu akan menciptakan unsur primordialisme dalam praktik saintifik.

Hadis Nabi tadi pada dasarnya adalah sebuah penerapan sains, atau praktik untuk tujuan tertentu. Dan tujuan tidak pernah tidak memuat nilai. Dengan kata lain, ilmu dakwah adalah praktik yang memuat serangkaian nilai-nilai tertentu (keislaman) yang kemudian dirasionalisasi sedemikian rupa untuk dikukuhkan sebagai sebuah disiplin ilmu oleh komunitas berbasis keagamaan.
Di ilmu-ilmu sosial, seperti sosiologi dan sejenisnya, proses pembangunan disiplin bermula dari abstraksi dan refleksi. Orang kemudian baru bisa berdebat soal nilai, keberpihakan, dan politik pengetahuan setelah ilmu-ilmu itu turun menjadi terapan, atau applied science. Sementara itu, dakwah dibangun dari proses yang terbalik. Praktiknya dulu (tanpa debat nilai, keberpihakan, dan politik pengetahuan), baru kemudian diklaim sebagai disiplin ilmu.
Prosedur tersebut hakikatnya telah melangkahi prinsip dasar ilmu, yakni: universalisme, atau keterbukaan terhadap semua orang. Artinya, benar atau tidaknya, valid atau tidaknya sebuah prejudis atau hasil penelitian ditentukan oleh kedisiplinan metodologis dan keterbukaan untuk didebat. Bukan berdasarkan nilai-nilai normatif yang diyakini atau dijunjung oleh komunitas dengan identitas tertentu (Islam).
Dalam sebuah sidang seminar proposal tesis di jenjang pascasarjana di salah satu fakultas dakwah misalnya, seorang penguji mengatakan: “Anda hendak menggunakan teori dakwah transformatif, tapi ada satu variabel yang tidak disertakan. Lah, itu bagaimana? Oke pesan yang disampaikan si komunikator itu Islami, tapi kalau ternyata misalnya dia bukan Islam? Ya bukan transformatif namanya.” Ungkapan tersebut menyiratkan bagaimana keberpihakan identitas sangat menentukan sebuah bangunan teori.
Desain yang demikian tentu dapat dikatakan reduktif. Identitas aktor hanyalah salah satu dari banyak faktor lain yang memengaruhi bagaimana perilaku seseorang berubah. Orang tentu dapat menyuguhkan paradigma behavioral, naturalis, dan struktural sebagai opsi penjelasan alternatif. Jika poin intinya adalah perubahan perilaku, lalu apa signifikansinya variabel identitas keagamaan?
Akan tetapi, ilmu dakwah biasa melarikan penjelasannya pada kekuatan ilahiyah yang diklaim oleh pelakunya. Memang, walaupun kini dakwah juga sering memberikan penjelasan-penjelasan bernuansa sosiologis ataupun komunikasi, tapi pemberian ini disertai dengan islamisasi ilmu ―sekalipun harus menyertakan argumen-argumen yang tautologis dan tak ada ketertataan premis teoretik yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di Indonesia, Islamisasi ilmu ini mengalami mutasi berkat kooptasi politik Orde Baru terhadap ilmu sosial di era 1970 sampai 1990-an, yang menyebabkan corak ilmu sosial ―khususnya penelitian-penelitian kualitatif― Indonesia cenderung: (1) positivistik; (2) terpengaruh oleh nalar kuantitatif; (3) bersifat teknokrasis; (4) kental paradigma struktural-fungsionalis, dan (5) tidak imajinatif.
