Sementara sosiologi, khususnya analisa aktor dan elite, menunjukkan sesuatu yang lain: relasi dan otonomi aktor religius tak pernah tidak terikat dengan perubahan kekuatan kekuasaan politik, pasar, dan struktur komunikasi ―yang sebagaimana terjadi dari mulai era feodal, modern, postmodern, hingga era digital.
Sementara itu, dengan adanya digitalisasi yang bersifat telepresen dan serba-data, ilmu komunikasi telah sampai pada pengandaian proses komunikasi tanpa tubuh. Beberapa analis mengidentifikasi bahwa, selain ada restrukturasi sosial oleh perusahaan teknologi dan data, juga terjadi penihilan otonomi individu berkat posisinya yang ditempatkan semata sebagai produsen data (informasi) yang bersifat bisa digunakan berulang-ulang (reusable).

Ketika menyangkut proses diseminasi agama, maka bayangan soal sakralitas absolut yang menempel pada penceramah, dipertanyakan. Pertanyaan lain juga muncul: masihkah diperlukan seorang ustaz bila mengubah perilaku seseorang adalah perkara soal penyesuaian algoritma berdasarkan karakter penduduk regional tertentu?
Dan, dapatkah sebuah iman dikatakan otentik bila ia merupakan hasil kustomisasi perusahaan data tertentu? Masihkah sakral seorang penceramah bila posisinya terbatas pada ‘produsen informasi’ dalam hierarki besar bernama industri konten? Di mana letak otonomi penceramah bila pengertian keberadaan (existence) didefinisikan oleh substansi maya (esse est computari)?
Bagi Islam, dan sebagaimana agama Abrahamik lainnya, eksistensi korporeal, baik itu otonomi tubuh ataupun komunikasi analog, memegang titik sentral dalam menentukan kualitas transenden. Ketika titik tersebut mengalami disrupsi, maka perlu ada tinjauan ulang soal asumsi-asumsi dasar yang selama ini mapan diyakini dalam ilmu dakwah. Hal ini belum termasuk dengan tinjauan peluang ekonomi politik dari disrupsi tersebut.
Akan tetapi, sepertinya tinjauan ulang yang mendasar itu sulit untuk dilakukan mengingat adanya dua filter yang telah lama mengakar: filter semangat struktural-fungsionalis dan filter normatif. Filter yang pertama, menyaring isu apa yang boleh dan tidak untuk diteliti. Filter yang kedua, lebih tentang menyeleksi asumsi atau argumentasi penelitian mana yang sesuai dan tidak sesuai dengan Islam. Dua filter tersebut mencegah ilmu dakwah memiliki keberanian mempertanyakan asumsi mendasar dalam dirinya sendiri.
Dibandingkan dengan ushuluddin atau ilmu adab, dakwah adalah yang paling terkooptasi oleh penyesuaian ilmu sosial ala Orde Baru dan lemah dalam berspekulasi. Gestur otoritarianisme dan semangat doktrin didaktik Islamisme berpadu dalam praktik akademik dakwah dengan menoleransi penggunaan kata “harus/seharusnya”, “tidak boleh”, “jangan”, dan frase glorifikasi ideal tanpa ketelitian dalam melihat kenyataan empiris, khususnya dari segi periode dan perspektif.
Prinsip utama sains adalah keterbukaan, verifikasi, dan falsifikasi: “Saya bisa salah dan Anda mungkin benar, maka ayo berdiskusi.” Prinsip dakwah adalah engineering dan persuasi: “Aaya benar, Anda keliru, maka dengarkan saya.” Perbandingan dua prinsip ini sepertinya perlu diklarifikasi oleh ‘ilmu dakwah’ soal bagaimana prosedur operasinya tanpa menihilkan salah satu prinsip dalam kerja akademik yang diklaimnya.
Ketika sebuah ilmu fokus menglorifikasi diri, maka ia kehilangan keinsyafan terhadap sejarah sosial kelahirannya di suatu masyarakat, dan kehilangan kesempatan dalam mempertanyakan sekaligus mengevaluasi inventaris ilmiahnya, seperti teori, asumsi, tradisi akademik, dan tujuan beserta prosedur operasi hubungan kesemuanya. Jika demikian, bukankah ilmu tersebut neglected by default?
