Dari Ritual Kurban untuk Problem Kemanusiaan

Pertama, keduanya sama-sama wajib (dikatakan oleh Abu Thayyib bin Salamah). Kedua, keduanya sama-sama sunnah (pendapat Abul Abbas). Ketiga, sunnah memakannya sendiri dan wajib membagikannya (dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i).

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, kita bisa lihat bahwa hukum wajib untuk membagikan hewan kurban mendominasi secara kuantitas, di mana ia dikemukakan oleh dua ulama. Ini menunjukkan bahwa sikap peduli sosial dalam ritual kurban merupakan bagian yang tak terlepaskan dari penghambaan kepada Allah.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam ayat yang lain Allah menggunakan kalimat al-qani’ dan al-mu’tar. Dalam surat yang sama Allah swt berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْناها لَكُمْ مِنْ شَعائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيها خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْها صَوافَّ فَإِذا وَجَبَتْ جُنُوبُها فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Dan telah Kami jadikan unta-unta itu untuk kamu sebagai bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan sudah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berilah makan kepada fakir miskin yang tidak meminta-minta dan yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Kata القانع dalam ayat tersebut, berdasarkan riwayat dari Qatadah, adalah orang miskin yang meminta-minta, sementara المعتر adalah orang miskin yang tidak meminta-minta, sebagaimana kami kutip dalam tafsir Yahya bin Salam sebagaimana diriwayatkan. Ini menunjukkan bahwa spirit kurban tidak pandang bulu; selama ia masuk bagian dari orang miskin, meskipun ia tidak tabah akan keadaannya dengan cara meminta-minta, maka dia adalah orang yang punya hak atas hewan kurban tersebut.

Terkait kesejahteraan sosial bisa kita lihat dari komentar salah seorang penafsir yaitu, Abu Laits As-Samarqandi, dalam kitabnya, Bahrul Ulum. Dalam komentarnya terhadap kalimat لكم فيها خير (pada unta-unta itu terdapat kebaikan untuk kalian), ia mengatakan bahwa kebaikan tersebut adalah pahala untuk bekal akhirat dan beberapa manfaat duniawi. Ini tentunya mengarah kepada sikap seharusnya dari seorang yang berkurban, di mana kesejahteraan sosial merupakan salah satu dari tanggung jawabnya saat itu.

Ajakan peduli sosial ini tidak lain karena pada kurban memiliki manfaat duniawi yang seharusnya disalurkan kepada orang yang berhak sebagai bentuk perhatian akan nilai-nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan