Debat Hukum Ucapan Natal

Perselisihan boleh atau tidaknya mengucapkan Selamat Natal menjadi masalah yang terus menerus merenggangkan kerukunan. Perdebatan ini sangat menarik, di mana kedua kelompok mempunyai rujukan yang bersumber dari kitab suci Al-Qur’an.

Dari kelompok yang memperbolehkan, berpedoman pada Surat Mumtahanah ayat 8:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada umat beragama lain, dan sebaliknya umat beragama lain tidak dilarang berbuat baik kepada umat Islam. Sering kita lihat bagaimana umat Kristiani memasang spanduk “Selamat Hari Raya Idul Fitri” di pinggir jalan, yang dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas umat beragama. Dengan kata lain, umat Islam pun tidak dilarang mengucapkan Selamat Natal sebagai bentuk solidaritas beragama.

Tinggalkan Balasan