Menurut mereka, ucapan Selamat Natal dimaknai sebagai muamalah, yaitu menjaga hubungan baik dengan umat Kristiani. Mereka ingin menjalin kerukunan dan mempererat persahabatan dengan umat beragama lain melalui ucapan tersebut. Sehingga, mereka meniatkan mengucapkan Natal sebagai bentuk kebahagiaan kecil yang diberikan kepada umat Kristiani.
Sedangkan, kelompok yang melarang mengucapan Selamat Natal, menganggap Natal sebagai hari lahirnya Yesus. Di mana, Yesus dalam konteks agama Kristiani sebagai Tuhan. Kelompok ini khawatir, dengan mengucapkan Selamat Natal akan mengurangi kadar keimanan mereka yang menganggap Yesus atau dalam Islam adalah Nabi Isa sebagai utusan Allah.

Bagi kelompok yang melarang, biasanya merujuk pada pendapat ulama-ulama klasik yang hidup di abad ke-12 Hijriyah. Pada abad ke-12 H, Islam sedang mengalami dua arah serangan besar. Dari timur Islam mendapat serangan dari dinasti Mongoliah. Sedangkan, dari arah Barat, Islam mendapat tekanan dari pasukan Salib. Oleh karena itu, ulama-ulama klasik pada zaman ini memperkuat identitas-identitas Islam, termasuk pelarangan mengucapkan Selamat Natal sebagai bentuk penguatan semangat juang umat Islam.
Pengucapan Selamat Natal tidak termasuk dalam kaidah toleransi menurut kelompok yang melarang. Bagi mereka, pengucapan Selamat Natal sudah menginjak tataran akidah, di mana dalam masalah akidah tidak ada negosiasi lagi dan tidak terikat konteks toleransi karena terkait keimanan dengan Allah swt. Dalam hal ini mereka mengambil rujukan dari Surat Al Kafirun ayat 6 “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
Namun pendapat ini tidak berlaku bagi kelompok yang memperbolehkan pengucapan Selamat Natal. Bagi mereka, mengucapkan Selamat Natal tidak akan merusak kadar keimanan mereka dengan Allah swt. Mengucapkan Selamat Natal akan memperkuat hubungan baik antara Islam dengan umat Kristiani, dan menjalankan prinsip rahmah yang selalu diajarkan Nabi Muhammad kepada umatnya.
