Debat Hukum Ucapan Natal

Kelompok ini tidak bermaksud mencela ulama-ulama terdahulu yang melarang pengucapan Selamat Natal. Mereka menghargai pendapat ulama-ulama klasik dan mengakui kadar keilmuan mereka. Namun, yang menjadi pedoman mereka, zaman yang dialami ulama-ulama klasik dengan zaman sekarang jauh berbeda. Islam di zaman sekarang sudah bebas dari peperangan antaragama, sehingga penguatan identitas tidak diperlukan lagi. Selain itu, Islam adalah sebagai sebuah agama di mana prinsip identitas tidak sepenuhnya mutlak diterapkan dalam agama Islam.

Namun, bagi kelompok yang melarang, tidak lantas mereka jumud (ketinggalan zaman). Mereka berpedoman, akidah tidak ada hubungannya dengan zaman. Perkara akidah akan tetap sama, yaitu permasalahan keyakinan dengan Allah. Sehingga, umat Kristiani tidak boleh tersinggung apabila umat Islam tidak mengucapkan Selamat Natal, karena hal itu termasuk bagian dari akidah yang tidak bisa dinegosiasikan lagi keberadaannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dari sini kita dapat mengetahui bahwa keduanya memiliki dalil dan ulama-ulama yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Oleh karena itu, jangan sampai perbedaan ini mengakibatkan pertengkaran antargolongan. Perbedaan pendapat dalam permasalahan hukum itu sudah biasa, yang terpenting adalah bagaimana cara kita menjaga perbedaan tersebut agar tidak berbuah perpecahan.

Maka jika ditanya, mana yang lebih benar dari hukum mengucapkan Selamat Natal? Jawabannya adalah kembali kepada diri kita masing-masing. Mau mengikuti yang memperbolehkan silakan, mau mengikuti yang melarang tidak masalah. Yang terpenting, sebesar apapun perbedaan itu, tidak menghalangi prinsip persatuan yang ada.

Tinggalkan Balasan