Di tingkat global, inisiatif seperti Islamic Declaration on Global Climate Change (2015) oleh para ulama menyerukan jihad melawan polusi, menggabungkan mazhab Hanbali yang ketat dengan prinsip keadilan sosial (adl).
Pencarian fikih berkelanjutan ini bukan hanya soal interpretasi teks, tapi juga aksi nyata. Di negara-negara Muslim seperti Indonesia dan Malaysia, komunitas lokal mulai menerapkan model pertanian organik berbasis syariah, yang mengurangi penggunaan pestisida kimia sesuai ajaran mazhab Maliki tentang menjaga kesuburan tanah.

Meski demikian, kritik muncul dari kalangan muda yang menuntut mazhab lebih adaptif terhadap teknologi seperti AI untuk pemantauan iklim. Tanpa reformasi ini, Islam berisiko tertinggal dalam gerakan global menuju Paris Agreement.
