Dicari, Fikih Berkelanjutan untuk Atasi Krisis Iklim

Al-Qur’an, Surah Ar-Rum ayat 41, menyatakan bahwa kerusakan di darat dan laut disebabkan oleh perbuatan manusia, yang menjadi dasar bagi fikih lingkungan modern. Para pakar seperti Profesor Mohammad Hashim Kamali dari International Institute of Islamic Thought menegaskan bahwa mazhab-mazhab ini bisa diadaptasi untuk mengatur emisi karbon, pengelolaan air, dan energi terbarukan.

Misalnya, mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia menekankan prinsip maslahah (kemaslahatan umum), yang bisa diterapkan untuk melarang deforestasi ilegal sebagai bentuk pencegahan kerusakan (fasad fil ard). Namun, tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan fikih tradisional dengan ilmu pengetahuan kontemporer.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di Indonesia, organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah membentuk fatwa lingkungan, seperti juga  deklarasi MUI tahun 2019 yang menyatakan perubahan iklim sebagai ujian iman. Tokoh seperti Gus Iqdam dari NU berpendapat bahwa fikih berkelanjutan harus mencakup regulasi halal untuk produk ramah lingkungan, termasuk sertifikasi karbon netral.

Tinggalkan Balasan