Setiap gagasan besar lahir dari ruang dan waktu tertentu. Fikih pun begitu. Ia tidak turun dari langit dalam bentuk pasal-pasal yang rapi, tapi tumbuh dari pergumulan manusia dengan teks dan realitas sosialnya.
Ketika Islam muncul di Jazirah Arab abad ke-7, masyarakatnya sudah terbentuk oleh strukrtur patriarkal yang kuat: laki-laki memegang kuasa ekonomi, politik, dan keluarga; sementara perempuan hidup di bawah perlindungan — atau dalam banyak kasus, kekuasaan — laki-laki. Dalam situasi inilah teks-teks Al-Qur’an turun: sebagian mengoreksi praktik zalim terhadap perempuan, sebagian menata ulang relasi sosial, dan sebagian memberi ruang moral baru bagi keadilan.

Namun, perubahan sosial beriringan dengan berputarnya roda waktu. Setelah Nabi wafat, otoritas tafsir dan hukum berpindah ke tangan para ulama — dan hampir semua yang menafsirkan teks Al-Qur’an adalah laki-laki. Maka, meskipun Al-Qur’an membawa semangat kesetaraan spiritual, pembacaan terhadapnya sering kembali terseret oleh kebiasaan sosial lama.
