Akar Historis Patriarki dalam Fikih

Setiap gagasan besar lahir dari ruang dan waktu tertentu. Fikih pun begitu. Ia tidak turun dari langit dalam bentuk pasal-pasal yang rapi, tapi tumbuh dari pergumulan manusia dengan teks dan realitas sosialnya.

Ketika Islam muncul di Jazirah Arab abad ke-7, masyarakatnya sudah terbentuk oleh strukrtur patriarkal yang kuat: laki-laki memegang kuasa ekonomi, politik, dan keluarga; sementara perempuan hidup di bawah perlindungan — atau dalam banyak kasus, kekuasaan — laki-laki. Dalam situasi inilah teks-teks Al-Qur’an turun: sebagian mengoreksi praktik zalim terhadap perempuan, sebagian menata ulang relasi sosial, dan sebagian memberi ruang moral baru bagi keadilan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Namun, perubahan sosial beriringan dengan berputarnya roda waktu. Setelah Nabi wafat, otoritas tafsir dan hukum berpindah ke tangan para ulama — dan hampir semua yang menafsirkan teks Al-Qur’an adalah laki-laki. Maka, meskipun Al-Qur’an membawa semangat kesetaraan spiritual, pembacaan terhadapnya sering kembali terseret oleh kebiasaan sosial lama.

Tinggalkan Balasan