Dilema BOP Pesantren

Dana BOP Pesantren yang diperbantukan oleh pemerintah merupakan dana amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai dana amanah, maka peruntukannya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Setidaknya, dana tersebut harus digunakan demi kepentingan operasional pesantren.

Sementara itu, pelaku penggelapan dan penyelewengan BOP adalah seorang oknum yang tidak terkait langsung dengan lembaga pesantren. Pelaku penggelapan dana ini bisa jadi dekat dengan pesantren, namun hakikatnya adalah jauh dan berjarak dengan lembaga pendidikan Islam ini. Karena seorang santri telah diajarkan bagaimana hukum penggelapan, mencuri, korupsi, dan segala hal terkait dengan penipuan dan perbuatan dusta.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam sebuah hadis dijelaskan,

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al-Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar).” (Musnad Ibnu Hambal, jilid 5, hal. 279).

Seorang santri memang bukan jaminan untuk tidak melakukan perbuatan maksiat dan terlarang. Akan tetapi, seorang santri yang melakukan penggelapan terhadap BOP sejatinya adalah bukan seorang santri. Setidaknya, jiwa kesantriannya telah lepas dan tercemar oleh perbuatan buruk yang telah dilakukan. Namun demikian, bukan berarti pelaku tidak dapat kembali kepada kebaikan. Dengan tobat yang benar (taubatan nashuha) seorang kafir sekalipun dapat menjadi muslim sejati.

Bukan Dana Pribadi

Harus dipahami dan dimengerti oleh setiap personal bahwa Bantuan Operasional Pendidikan itu bukan dana pribadi, tetapi dana umat untuk kepentingan operasional pesantren. Oleh karena itu maka dana tersebut harus dikelola demi kebaikan pesantren secara umum. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan apalagi digunakan dengan cara yang tidak benar. Dana bantuan pemerintah itu mesti dipakai untuk kemajuan pendidikan pesantren. Karena hakikat dari bantuan tersebut adalah amanah yang wajib dijalankan dengan sebaik mungkin.

Tinggalkan Balasan