Dinamika Tafsir Maqashidi

227 views

Maqashid Syari’ah adalah cara berpikir dalam rangka penggalian hikmah dan hikmah filosofis dari hukum-hukum Islam dengan dasar illat sebagai bahasannya. Konsep maqashid adalah cita-cita yang ideal dalam ranah penafsiran al-Quran untuk memahami pesan-pesan-Nya. Utamanya dalam rangka menciptakan kebaikan manusia dan alam semesta dan sebagai jembatan untuk mengatasi kesenjangan antara teks dan konteks.

Maqashid al Syariah sendiri adalah hakikat dari makna dan hikmah yang terdapat dalam segala bentuk syariat. Karena, sebagaimana pernyataan Ibn Qayyum al Jauziyyah (w. 1350 H), syariat mempunyai tujuan keadilan, rahmat, dan hikmah dalam rangka ikhtiar mewujudkan kemaslahatan.

Advertisements

Sedangkan, dalam dimensi tafsir, konsep ini dinamakan dengan maqashidi yang menurut Wasfi Asyur adalah corak tafsir al-Quran yang visioner, baik universal maupun parsial, dengan maksud menciptakan kemaslahatan manusia. Sedikit berbeda, el Attrash dan Abdo Kholid mengartikan tafsir maqashidi dengan sebuah upaya pemaknaan lafaz-lafaz al-Quran dengan melihat tujuan yang ada di dalamnya.

Rekaman sejarah membuktikan bahwa konsep penafsiran dengan perspektif maqashidi sudah berlangsung setidaknya terlihat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Umar lebih mengutamakan substansi teks, daripada mengikat diri dengan teks. Hal ini dibuktikan melalui fatwa-fatwanya yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Terdapat beberapa tokoh yang berkecimpung dalam lingkup kajian tafsir maqasidi dari masa ke masa. Imam al Ghazali (w. 1111 H) dinilai sebagai peletak dasar rumusan maqashid syari’ah, dengan komponen berupa prinsip-prinsip yang universal seperti hak hidup, agama, akal, keturunan dan hak milik.

Di samping itu, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa guru al Ghazali, yakni Imam al Juwaini (w. 1085 H), lah yang memulai perbincangan maqashid syariah. Ada pula Imam as Syatibi (w. 1388 H) yang mengelaborasi lebih lanjut mengenai konsep maqashidi dengan mengkorelasikan maqashid syariah dengan maslahah mursalah, yakni berbicara mengenai pemanfaatan akal dalam penggalian maqashid syariah.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan