Fatwa itu Diskursif

Tetapi, mungkin soalnya bukan sekadar politisi vs ulama seperti yang disandangkan pada kedua tokoh ini. Toh, keduanya berlatar pendidikan yang sama; pesantren lalu menimba ilmu di Mekkah. Bahkan, di tempat yang terakhir ini mereka belajar dari guru yang sama, Syaikh Mahfudz Termas dan Syeikh Ahmad Chatib Minangkabau. Barangkali, yang bisa dipastikan, kedua ulama ini memakai perspektif yang berbeda dalam melihat berbagai masalah yang ternyata melahirkan produk fatwa dan sikap yang tidak sama. Dan tentu tak mungkin salah satu darinya dengan mudah dikategori “tak melihat dengan agama”.

Kiai Bisri memang melihat drumband secara fikih. Bukankah pandangannya itu sangat sesuai dengan ketetapan-ketetapan yang tertulis dalam berbagai kitab kuning, seperti Sulamuttaufiq (alat al-malahi), Ihya’ Ulumuddin (Kitabussama’ walwujud), kitab Kaff al-Ri’a, atau kitab fath al-Wahab, beberapa kitab yang di dalamnya memang secara khusus membahas sejumlah alat musik yang terlarang (diharamkan), semisal tambur dan yang terbuat dari metal. Itu belum termasuk alasan yang bertumpu pada implikasi dari mendengarkan suara musik itu sendiri yang oleh kalangan ahli fikih dianggap “melupakan Tuhan”.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sementara, Kiai Wahab lebih tertarik melihatnya dalam kerangka pencapaian tujuan tertentu dari sebuah gerakan. Dengan drumband, bukankah pamor anak-anak muda NU terlihat lebih nyata dalam kontes peran dan pergulatan kepemudaan waktu itu. “Kita bisa ketinggalan,” tegas Kiai Wahab beralasan.

Tetapi, mungkin itu baru salah satunya, bahkan bisa jadi bukan alasan yang terpenting. Melongok kiprah sebelumnya, terbaca bahwa Kiai Wahab sangat akomodatif terhadap berbagai kenyataan politik dan kultural. Bahkan yang sepintas berlawanan dengan ketentuan fikih sekalipun. Pengakuannya terhadap hak-hak budaya lokal terlihat sangat sangat eksplisit, sama dengan penghormatannya terhadap aspirasi keagamaan kaum modernis.

Gerakan Tashwirul Afkar yang sering disebut sebagai respons atas puritanisasi yang dikawal fikih Hasyim dan komite Hijaz yang jelas-jelas membela eksistensi budaya lokal, konon, diprakarsai oleh Kiai Wahab. Mungkinkah semua itu terjadi atas dasar hanya pertimbangan politis? Dan, tidak mungkinkah pandangan dan sikap pluralisme Kiai Wahab itu terbangun juga oleh pengetahuan dan keyakinan agama?

Tak pernah ada dalam pengertian yang khusus menyorot bagaimana implikasi kedua fatwa yang berbeda (berlawanan) itu terutama di kalangan NU. Tetapi, kenyataan yang bisa ditangkap kasat mata bahwa drumband sepanjang dasawarsa 1960-an sangat marak di kalangan anak muda NU (GP Anshor, Fatayat, IPNU, dan IPPNU). Kita yang berusia kepala lima, masih ingat bagaimana hampir di setiap ranting dan anak cabang organisai pemuda NU itu, grup drumband dengan sangat gagap-gempita, bahkan bersaing satu dengan yang lain. Anehnya, setelah drumband diapresiasi secara luas, tak satupun kiai yang bersibuk-sibuk menggaungkan fatwa haram, termasuk Kiai Bisri sendiri.

Tinggalkan Balasan