Dalam rangka menerjemahkan perintah tabayyun dalam agama, para ulama membuat sebuah mekanisme teknis yang disebut al-Jarhu wa al-Ta’dil. Yaitu, sebuah mekanisme seleksi sumber informasi. Mekanisme ini sering digunakan sebagai metode kritik perawi hadis namun prinsip universalnya bisa digunakan untuk menilai sejauh mana kredibilitas akun, platform, atau narasumber digital.
Sebuah informasi tidak bisa diterima apabila kredibilitas akun, platform dan narasumber diragukan dan dipertanyakan. Para pembaca dituntut selektif dalam memilih dan memercayai akun, platform, dan narasumber. Tidak semua bisa dipercaya. Ini disebut kritik sanad dalam ilmu al-Jarhu wa al-Ta’dil.

Sekalipun akun, platform dan narasumber dinilai memiliki kredibilitas tinggi, sebuah informasi tetap belum bisa diterima. Ide atau gagasan yang disampaikan harus dikritisi dan diuji sejauh mana telah sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Ini disebut kritik matan dalam ilmu al-Jarhu wa al-Ta’dil.
Upaya ketat dalam menyeleksi sumber informasi tersebut di atas bermuara pada satu tujuan akhir, yaitu menjaga marwah (al-murūah), kehormatan dan harga diri (hifzhu al-‘irdh) semua pihak. Pemberitaan yang tidak melewati seleksi ketat hanya akan kontroversial dan memakan korban. Selain melanggar kode etik jurnalistik juga melanggar aturan agama.
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan harga diri adalah tujuan utama syariat. Dalam Maqasid Syariah, menjaga kehormatan dan harga diri disebut Hifzu al-‘Irdh. Karenanya, menjaga kehormatan dan harga diri dalam pemberitaan bernilai ibadah. Sebaliknya, menodai kehormatan dan harga diri merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat agama.
Fikih Jurnalisme Pesantren
Sebagai jurnalis pesantren, beban seorang santri berlipat ganda. Kritik terhadap oknum maupun tradisi yang tidak relevan dengan semangat jaman harus dilakukan tanpa harus meruntuhkan citra pesantren sebagai institusi tafaqquh fiddin. Kritik yang objektif maupun menjaga citra pesantren, kiai, dan komunitas santri hukumnya adalah wajib.
Kritik objektif dan pemberitaan yang tajam, yang sudah memenuhi syarat tabayyun, jarh wa ta’dil, dan berorientasi Hifzhu al-‘Irdh, wajib dimaknai sebagai implementasi dari amar ma’ruf nahi munkar. Misalnya, mengkritik penyimpangan oknum di dalam pesantren seperti kekerasan, feodalisme, dan kekosongan hukum harus dimaknai sebagai kepedulian bukan kebencian; upaya memperbaiki (al-islāh) bukan merusak (al-ifsād).
