Oleh karena itu pilihan diksi, penyusunan argumentasi, dan logika bahasa yang digunakan dalam pemberitaan hukumnya haram bersifat destruktif atau mempermalukan. Narasi yang digunakan wajib bercorak perbaikan (islāh) dan demi mewujudkan kemaslahatan publik (maslahah ‘āmmah).
Pendidikan Jurnalistik di Pesantren

Dalam rangka mewujudkan jurnalisme pesantren yang ideal, berlandaskan kaidah-kaidah agama dan kode etik jurnalistik, pendidikan wajib dilakukan. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan bahwa Ma La Yatimmu al-Wajibu illa Bihi Fahuwa Wajibun. Suatu perbuatan turut dihukumi wajib apabila menjadi instrumen utama bagi pelaksanaan ibadah wajib.
Pendidikan jurnalistik di pesantren setidaknya fardhu kifayah, yang harus dilakukan oleh satu lembaga pesantren untuk mewakili pesantren lainnya. Pendidikan jurnalistik menjadi fardhu ‘ain bagi pesantren yang menjadi korban. Dengan jurnalisme ideologis yang berpihak, pesantren wajib mengabarkan dirinya sendiri untuk meluruskan kesalahpahaman publik.
Pesantren di seluruh penjuru tanah air hari ini berada dalam kondisi krisis. Para tokoh nasional mulai memikirkan percepatan transformasi pesantren. Salah satunya dilakukan oleh para tokoh agama dan intelektual muslim yang tergabung dalam Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP).
Dalam kondisi krisis ini, pendidikan jurnalistik di pesantren selangkah lebih maju menuju fardhu ‘ain. Setiap pesantren harus mengabarkan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan agar menginspirasi pesantren lain yang belum melakukannya. Sebab kebaikan yang tidak dikabarkan akan tenggelam oleh keburukan yang diviralkan.
Jurnalisme pesantren telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menghilangkan kesalahpahaman publik sekaligus amanah agama untuk mengabarkan kebaikan, memperbaiki kerusakan, dan memperluas jangkauan kebermanfaatan. Pendidikan jurnalistik di pesantren menjadi langkah awal yang bisa ditempuh.
