Fikih Lama Versus Fikih Baru

Penting pula untuk menekankan bahwa menyusun fikih baru bukan berarti merusak tatanan fikih lama. Fikih lama adalah warisan metodologi dan prinsip, sementara fikih baru adalah upaya menghidupkan warisan itu dalam konteks yang berbeda.

Menyusun fikih baru tanpa merusak tatanan fikih lama berarti menjaga kesinambungan intelektual: tidak menafikan capaian ulama terdahulu, tetapi juga tidak membeku di dalamnya. Dengan kata lain, fikih baru berdiri di atas fondasi lama, melanjutkan bangunan yang sudah ada, bukan merobohkannya. Dengan cara inilah fikih tetap kokoh sekaligus relevan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kita dapat melihat relevansi prinsip ini dalam berbagai kasus modern. Dunia keuangan, misalnya, menghadirkan layanan dompet digital dan paylater. Ulama yang menguasai bab jual beli dan qardh mampu menilai: dompet digital pada dasarnya halal karena hanya media transaksi, tetapi paylater berbunga tetap haram karena mengandung riba.

Begitu pula dalam ranah medis, misalnya, teknologi bayi tabung. Dengan merujuk pada prinsip menjaga nasab, ulama merumuskan hukum: bayi tabung dengan sperma dan ovum pasangan sah diperbolehkan, sementara donor pihak ketiga dilarang.

Tinggalkan Balasan