Sejarah sosial juga mencatat bagaimana keterbatasan perempuan dalam ruang publik memengaruhi konstruksi hukum. Dalam banyak kasus, perempuan tidak diizinkan menjadi saksi, hakim, atau mufti — bukan karena teks melarang secara absolut, tapi karena realitas sosial waktu itu tidak memberi ruang bagi perempuan untuk belajar dan tampil dipublik.
Maka ketika ulama seperti Imam Ibnu Jarir Al-Thabari (w.923 M) atau Ibn Hazm (w. 1064 M) membolehkan perempuan menjadi hakim,[1] pendapat mereka ditinggalkan karena tidak sesuai dengan norma sosial dominan. Ini bukti bahwa fikih selalu berdialog dengan struktur sosial patriarkal, bukan berdiri di atasnya.

Di Indonesia, jejak patriarki fikih juga kuat. Banyak pengajian tradisional mengajarkan bahwa tugas utama perempuan adalah “taat kepada suami” dan “mengurus rumah tangga”.
Dalil yang dipakai sering berasal dari tafsir normatif QS. An-Nisa: 34, tentang qawwamuna ‘ala n-nisa. Tapi seperti dijelaskan Quraish Shihab dalam buku Perempuan, ayat itu berbicara tentang tanggung jawab sosial, bukan superioritas biologis. Artinya, laki-laki diberi peran pemeliharaan, bukan kekuasaan.
Fikih yang lahir dari ruang laki-laki seringkali tidak salah secara moral, tapi timpang secara epistimologis. Ia memandang perempuan dari luar, bukan dari dalam. Ia mengatur tubuh perempuan tanpa bertanya pada pengalaman perempuan itu sendiri. Karena itu, membicarakan fikih perempuan hari ini bukan berarti menentang ulama klasik, melainkan melengkapi apa yang belum sempat mereka dengar: suara perempuan.
