Habsi as-Shiddieqy, ulama besar Indonesia, pernah menulis bahwa “fikih harus lahir dari bumi tempatnya berpijak.” Jika bumi yang kita pijak hari ini adalah dunia yang memberi ruang bagi perempuan untuk berpikir, memimpin, dan menentukan jalan hidupnya, maka fikih yang kita hasilkan pun harus mampu berbicara dengan bahasa itu. Fikih baru bukan berarti fikih tanpa nash, tapi fikih yang menempatkan wahyu dan realitas dalam dialog yang setara.
Maka bab ini hendak mengajak kita melihat: bagaimana fikih yang lahir dari ruang laki-laki membentuk wajah hukum Islam tentang perempuan — dan bagaimana kita bisa membuka ruang baru bagi tafsir yang lebih adil, rasional, dan manusiawi. Sebab, seperti kata Ibn Qayyim, syariat seluruhnya adalah keadilan, rahmat, dan hikmah. Dan setiap hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan, rahmat, dan hikmah, sejatinya bukan bagian dari syariat.

[1] الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ٨/٥٩٣٧ — وهبة الزحيلي (ت ١٤٣٦)
وقال ابن جرير الطبري: يجوز أن تكون المرأة حاكمًا على الإطلاق في كل شيء، لأنه يجوز أن تكون مفتية فيجوز أن تكون قاضية.
