Filsafat Ilmu Nahu, Ilmu Keislaman yang Hampir Hilang

أصول النحو علم يُبحث فيه عن أدلة النحو الإجمالية من حيث هي أدلته، وكيفية الاستدلال بها، وحال المستدل

Artinya: “Ushul an-Nahwi adalah ilmu yang membahas dalil-dalil umum (universal) ilmu nahu dari segi ia menjadi dalil, tata cara berdalil dengan dalil tersebut, dan keadaannya (kreteria) orang yang berdalil (para ulama ushul nahu).”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dari definisi ini, kemudian as-Suyuti melanjutkan bahwa objek kajiannya ilmu ushul an-nahwi ada tiga poin. Pertama, mengkaji dalil-dalil universal seperti Al-Qur’an dan lain-lainnya. Kedua, mengkaji soal tata cara berdalil dengan dalil-dalil tersebut. Ketiga, mengkaji soal syarat-syarat dan kriteria ulamanya.

Sementara dalil-dalil yang bisa dijadikan sandaran dalam menetapkan kaidah nahu, ulama berbeda pendapat. Tetapi, menurut Imam as-Suyuti, dalil yang lumrah ada empat. Sementara menurut Imam Ibnu al-Jinni –murid Imam Sibawaihih— dalam kitab al-Khashaish ada tiga, yaitu dalil naqli, ijma ulama nahu, dan qiyas. Berbeda dengan al-Jinni, Ibnu al-Anbari –ulama generasi stelah al-Jinni—mengatakan ada tiga dengan menambah dalil ishtishab dan tidak menganggap ijmak. Pendapat Ini selaras dengan pendapat yang dianut oleh sebagian ulama lainnya.

Tapi sayangnya, ternyata apa yang dikatakan oleh Imam as-Suyuti terkait pendapatnya al-Anbari keliru. Karena, pada kenyataannya, al-Anbari menerima ijmak sebagai salah satu dalil universal ilmu nahu. Hal ini sebagaimana yang dikonfirmasikan oleh Dr Ahmad Muhammad Qasim ketika men-tahqiq kitab al-Iqtirah fi Ushul an-Nahwi karya as-Suyuti. Menurutnya (Dr Ahmad), “Sebenaranya al-Anbari dalam kitabnya Luma’ al-Adillah menganggap ijmak sebagai dalil universal.” (Ushul Nahwi Jamiah al-Madinah).

Pertanyaan berikutnya adalah kenapa saya menyinggung soal dalil universal? Jawabannya adalah karena dalil yang bersifat universal (al-Adillah al-Ijmmaliyah) berbeda dengan dalil yang bersifat terperinci (Adillah at-Tafshiliyah). Artinya, objek kajiannya ulama nahu berbeda dengan objek kajian ulama ilmu ushul an-nahwi. Keduanya memilki titik fokus atau bidang yang berbeda.

Dengan demikian, sebagai contoh dalil universal, Al-Qur’an apakah bisa dijadikan hujjah atau tidak, merupakan pembahasannya ulama ushul an-nahwi. Sementara, dalil yang bersifat terperinci, menjadi objek pembahasannya ulama nahu, seperti kaidah nahu yang berbunyi:

Tinggalkan Balasan