Grand Syekh Al-Azhar dan Hukum Jabat Tangannya dengan Megawati

599 views

Belum lama ini, tepatnya 7-11 Juli 2024, Grand Syekh Al-Azhar Kairo, Mesir Syekh Ahmad Thayyib mengadakan kunjungan ke Indonesia. Kedatangan Ketua Majelis Hukama Muslimin Dunia Imam ini memperoleh sambutan baik oleh masyarakat Indonesia dengan bukti cuplikan-cuplikan pidatonya yang berisi tentang pesan-pesan perdamaian, toleransi beragama, dan Islam tawassuth tersebar luas di berbagai platform sosial media.

Selain memberi pidato di beberapa tempat, Grand Syekh Al-Azhar ini juga bertemu dengan tokoh-tokoh besar di Indonesia, seperti Presiden Jokowi dan juga beberapa ketua partai politik.

Advertisements

Namun demikian, kedatangan Syekh Ahmad Thayyib ini rupanya masih meninggalkan perdebatan. Sebbab, ada beberapa kelompok yang mempermasalahkan apa yang terjadi ketika sang syekh bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Hal yang dipermasalahkan dalam pertemuan ini adalah ihwal jabatan tangan yang terjadi antara dua tokoh tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa apa yang dilakukan sang imam (berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram) adalah melanggar aturan syariat Islam. Mereka berdalih bahwa larangan berjabat tangan ini banyak kita temui dalam berbagai kitab fikih.

Benarkah begitu? Mari kita bahas.
Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis akan langsung mengutip pandangan Syekh Ahmad Thayyib tentang hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Pandangan ini sebenarnya sudah sejak lama disuarakannya, tepatnya sejak tahun 2001. Ketika itu, Syekh Ahmad Tayyib diwawancarai surat kabar al-Ahram. Pandangan ini kemudian ditulis kembali dalam salah satu kitab Syekh Ahmad Tayyib yang berjudul Min Dafatiri al-Qadimah (Catatan Lamaku).

Penulis akan mencoba memaparkan pandangan beliau ini dengan semudah mungkin dan akan mengelaborasikannya dengan pandangan ulama yang lain.

Dalam wawancara tersebut, Grand Syekh Al-Azhar ini mengatakan bahwa dalil yang biasa digunakan untuk melarang berjabat tangan dengan lawan jenis adalah salah satu hadis riwayat Imam Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir yang berbunyi:

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan