Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu masalah di dalam kacamata dunia sejak pertengahan abad ke-20 hingga saat ini. Masalah HAM menjadi isu yang sangat bersifat aktual dalam peristiwa hukum, sosial, politik, dan lain-lain.
Kaum muslimin sebagai bagian integral dari masyarakat internasional, tentu juga mempunyai perhatian khusus terhadap isu-isu global. Dan kaum muslimin juga memberikan respons terhadap berbagai macam isu seiring berkembangnya zaman, terutama terkait isu HAM.
Sementara itu, ajaran Islam bersifat dinamis, dan sangat mendorong kaum muslimin untuk mencari dan mempelajari tentang hal-hal yang baru, tujuannya untuk mewujudkan kemajuan umat Islam. Ajaran Islam juga telah mengesahkan mengenai keharusan dalam menghormati harkat dan martabat manusia.
Karena, di dalam ajaran Islam, manusia satu dengan manusia lainnya di hadapan Allah SWT memiliki status yang sama. Yang membedakan hanya derajat ketakwaan. Hal ini terkandung di dalam firman Allah SWT di dalam Qs. Al Hujurat ayat 13 yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”
Pengertian HAM
Istilah HAM merupakan terjemahan dari istilah droits de I’homme atau human right (Bahasa Inggris), yang artinya adalah Hak Asasi Manusia. Sedangkan, di Indonesia umumnya menggunakan istilah hak-hak asasi.
HAM mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam sistem perundang-undangan, atau bisa dikatan sebagai setiap undang-undang yang dilahirkan oleh lembaga pembuat undang-undang wajib mengacu pada nilai-nilai dasar secara kodrat pada setiap manusia ciptaan Allah SWT.