Memahami HAM dalam sudut pandang Islam tentu akan selalu dipertemukan dengan suatu pertanyaan, apakah Islam merekomondasikan pengajaran di bidang HAM secara holistik? Bagaimana HAM itu sendiri menurut sudut pandang Islam?
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa Islam merupakan suatu agama yang komprehensif dan secara holistik mengatur tentang kehidupan manusia. Al-Qur’an merupakan himpunan wahyu yang telah disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang berfungsi sebagai petunjuk (Al-Huda), penjelas (Al-Bayan), dan pembeda (Al-Furqan) baik yang hak maupun yang batil.

Di dalam ajaran Islam, HAM memiliki ciri utama, yaitu dilihat dari sumbernya. HAM dalam sudut pandang Islam ini bersifat teosentris, yang artinya HAM harus mengacu pada tuntutan ilahiyah. Di dalam agama Islam, kewajiban harus lebih didahulukan dibanding dengan hak. Hak akan hilang apabila kewajiban tidak dapat terpenuhi.
Di Indonesia, pengaturan HAM dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, HAM juga diatur dengan proses peradilan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan lain-lain. Sedangkan, konsepsi HAM dapat dilihat dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998.
HAM di dalam Islam telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW sejak 14 abad yang lalu dengan dibuktikannya lahirnya Piagam Madinah. Pada hakikatnya, HAM melekat pada kodrat manusia dan dimiliki setiap insan, di manapun dan kapan pun berada. Bila dikaji lebih jauh secara mendalam ternyata al-Qur’an telah banyak menyampaikan dan membahas mengenai eksistensi manusia bersama dengan hak-hak dan kewajibannya (HAM).
