Solusi dan Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulannya, Bahsul Masail mengajukan dual hal sebagai solusi. Pertama, dilakukan modifikasi ringan pada format transaksi agar tetap berada pada koridor syariat. Kedua, dilakukan rekonstruksi total terhadap akad yang digunakan dengan memberikan rekomendasi teknis kepada para pemangku kepentingan.

Atas dasar ketidaklegalan skema yang ada saat ini, forum BM HIMASAL se-Jawa Barat merumuskan beberapa rekomendasi. Pertama, bagi nasabah, diharapkan menghindari skema cicil emas yang ada saat ini. Sebagai alternatif, masyarakat disarankan untuk memilih skema menabung emas secara mandiri atau melakukan pembelian secara tunai (cash) guna menghindari keraguan hukum (syubhat).
Kedua, bagi lembaga keuangan, perlu melakukan perbaikan menyeluruh pada draf akad. Objek transaksi harus dipastikan kejelasannya dan dipisahkan secara tegas antara momen jual beli dengan momen penggadaian, agar sesuai dengan prinsip rahn yang murni.
Ketiga, mekanisme perjanjiannya disarankan menggunakan kesepakatan awal (janji/wa’ad) yang tidak mengikat secara syariat di awal, di mana akad jual beli yang sah baru dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi secara sempurna sesuai kaidah fikih.
