Peserta yang hadir merupakan perwakilan pengurus cabang HIMASAL Jawa Barat serta santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Keresidenan Majalengka. Peserta Bahsul Masail mencapai lebih dari 35 orang untuk memperkuat legitimasi hasil keputusan yang diambil.
Setelah melalui perdebatan yang dinamis hingga pukul 23.30 WIB, forum Bahsul Masail HIMASAL Jawa Barat menetapkan keputusan yang sudah di sepakati musyawirin. Bahwa, skema cicil emas yang banyak beredar di lembaga keuangan saat ini memiliki cacat secara prosedur syariat. Terdapat tiga landasan yang menjadi dasar ketidakbolehan transaksi tersebut.

Pertama, skema ini terindikasi mengandung unsur bai’ maushuf fi dzimmah atau jual beli atas barang yang masih dalam tanggungan. Kondisi ini berpotensi terjebak dalam praktik bai’ad-dayn bi ad-dayn (jual beli utang dengan utang) yang dilarang secara tegas dalam fikih.
Kedua, ditemukan kontradiksi klausul. Dalam praktiknya, objek jual beli (mabi’) secara otomatis dijadikan barang gadai (marhun).
Secara hukum asal, akad jual beli dan akad gadai merupakan dua entitas yang berbeda; penggabungan keduanya dalam satu paket transaksi sering kali mencederai konsekuensi hukum masing-masing akad. Selain itu, adanya denda keterlambatan semakin memperkeruh status keabsahan transaksi ini karena indikasi riba yang kental.
Ketiga, mekanisme penanganan saat terjadi kredit macet dianggap menyimpang dari prinsip rahn. Dalam hal ini, penjualan emas jaminan menggunakan harga awal untuk menutup sisa cicilan dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi nasabah. Sebab, fluktuasi harga emas yang seharusnya dihitung berdasarkan harga pasar saat eksekusi jaminan dilakukan.
