Himpunan Santri dan Alumni Lirboyo (HIMASAL) se-Jawa Barat menyelenggarakan Bahsul Masail tentang skema transaksi cicilan emas. Kesimpulannya, skema transaksi cicilan emas masih problematik.
Bahsul Masail digelar di Aula Pondok Pesantren Cabang Lirboyo V, Desa Tegalaren, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini menjadi bagian dari rangkaian Halal bi Halal HIMASAL tingkat Jawa Barat.

Bahsul Masail kali ini mengangkat isu lanjutan terkait hukum pembelian emas secara tidak tunai. Skema ini sebelumnya telah difatwakan kebolehannya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Dalam fatwanya, DSN MUI menyatakan jual beli emas secara cicil hukumnya mubah (boleh), dengan catatan emas tersebut tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi atau uang. Regulasi ini menyertakan batasan ketat, antara lain harga jual yang tetap (flat) meskipun terjadi perpanjangan waktu, dan kebolehan menjadikan emas tersebut sebagai jaminan (rahn).
Namun, bagi para intelektual muda dan perumus di HIMASAL se-Jawa Barar, fatwa ini menyisakan celah diskursus yang perlu diuji melalui kacamata al-kutub al-mu’tabarah.
Forum ini menghadirkan jajaran perumus seperti KH Ubaidillah, K Khozinatul Asror, dan K Mubasyarum Bih. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Hasby Aziz, dengan Ahmad Royhan bertindak sebagai notulis.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan pengurus cabang HIMASAL Jawa Barat serta santri dari berbagai pondok pesantren di wilayah Keresidenan Majalengka. Peserta Bahsul Masail mencapai lebih dari 35 orang untuk memperkuat legitimasi hasil keputusan yang diambil.
Setelah melalui perdebatan yang dinamis hingga pukul 23.30 WIB, forum Bahsul Masail HIMASAL Jawa Barat menetapkan keputusan yang sudah di sepakati musyawirin. Bahwa, skema cicil emas yang banyak beredar di lembaga keuangan saat ini memiliki cacat secara prosedur syariat. Terdapat tiga landasan yang menjadi dasar ketidakbolehan transaksi tersebut.
Pertama, skema ini terindikasi mengandung unsur bai’ maushuf fi dzimmah atau jual beli atas barang yang masih dalam tanggungan. Kondisi ini berpotensi terjebak dalam praktik bai’ad-dayn bi ad-dayn (jual beli utang dengan utang) yang dilarang secara tegas dalam fikih.
