Media sosial telah banyak memberi kemudahan bagi umat manusia untuk berkomunikasi dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Perkembangan pesat ini terjadi seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin canggih. Namun, tak jarang kebanyakan orang menyalahgunakan teknologi ini. Misalnya, media sosial digunakan justru untuk saling menghujat, memfitnah, menyebar berita bohong atau hoaks, dan masih banyak lagi.
Padahal, seharusnya dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih, akan memudahkan manusia dalam beraktivitas dan berinteraksi sosial. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak pula yang pintar dalam menggunakan teknologi tersebut. Bukan hanya handphone-nya yang smart, akan tetapi yang menggunakannya juga harus cerdas.
Dalam kesempatan ini, penulis akan membahas masalah penyebaran hoaks melalui peranti canggih dalam perspektif atau sudut pandang syariat atau hukum Islam. Hoaks, yang berasal dari Inggris hoax,diartikan sebagai (berita atau informasi) bohong.
Dari sudut pandang ahli komunikasi, menurut Prof Muhammad Ahli Dahlan, hoaks adalah manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah. Di dalam hoaks terdapat penyelewengan fakta yang membuatnya menjadi menarik perhatian. Sesuai dengan tujuannya, hoaks dilakukan untuk mendapat perhatian.
Dapat kita ambil kesimpulannya bahwa hoaks merupakan informasi yang salah atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan dibuat dengan sengaja oleh pelaku dengan tujuan supaya sasaran atau target dari hoaks ini meyakini bahwa berita tersebut benar adanya.
Hoaks bagaikan cacing planaria dibelah dua. Artinya tidak akan ada habisnya dan tidak pernah selesai. Hanya, kita harus cerdas dalam memilah, menyaring, dan memastikan kebenaran berita yang kita terima. Jangan begitu saja langsung kita telan bulat-bulat berita palsu tersebut.
Sebagai negara hukum, Indonesia juga sudah mengatur masalah hoaks ini. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Di sana ditegaskan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Perspektif Syariat
Dalam ajaran Islam, banyak dalil yang menjadi dasar hukum untuk mengatur masalah hoaks ini. Misalnya dalam QS. Al-Hujurat: 6, ditegaskan bahwa,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Dari ayat tersebut, kita bisa mengambil pelajaran bahwa orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya selalu memeriksa kembali dengan teliti tentang berita-berita atau informasi yang didapatkan dari orang-orang fasik.
Definisi dari orang fasik di sini adalah orang yang percaya kepada Allah SWT, tetapi tidak mengamalkan perintah-Nya, bahkan suka melakukan dosa. Salah satu contoh orang fasik adalah orang yang suka melakukan perbuatan dusta dan berbohong. Dan pada ayat lain Al-Qur’an juga berbicara tentang berita bohong dalam QS. An-Nuur: 11:
اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar”.
Karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai umat Islam harus berhati-hati dalam menerima kabar atau berita dari siapa pun itu, agar tidak terjadi hal-hal yang buruk. Para pengguna smartphone sudah sepatutnya juga harus pintar dalam menggunakan teknologi tersebut untuk hal-hal yang baik, agar selaras dengan apa yang dipergunakannya. “Smart Think and Don’t Believe about information before you check and search accuracy.”