Hoaks dan Tata Cara Bermedia Sosial Menurut Islam

Dalam Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 turut dibahas mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah (berinterkasi) Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan saat menggunakan media sosial:

(1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu-domba), dan menyebarkan permusuhan. (2) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan. (3) Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. (4) Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari. (5) Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ketiga, bebas berekspresi namun sesuai dengan moral-etik. Maksudnya, setiap pengguna media sosial bebas dalam berinteraksi, mengungkapkan opini, serta hal-hal semacamnya, namun wajib disertai moral-etik agar tidak mencemooh, memfitnah, dan memaki orang lain.

Surat Al-An’am ayat 108 menegaskan bahwa umat Islam dilarang memaki sesembahan pemeluk agama lain.

 “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

Pun dengan Surat Al-Hujurat ayat 11 yang meminta umat Islam agar tidak mengolok-olok orang lain, walau berbeda dalam berpendapat.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Tinggalkan Balasan