Klarifikasi adalah jalan satu-satunya untuk membendung arus tersebarnya hoaks. Dan mengedepankan saling percaya, meminimalisasi saling curiga, serta sikap waspada sangat dibutuhkan saat klarifikasi. Karena lebih sulit mengklarifikasi suatu berita daripada menyebarkan hoaks. Satu kali tombol enter ditekan, ribuan hoaks bisa tersebar, akan tetapi butuh berhari-hari untuk mengklarifikasinya.
Hoaks dalam istilah ahli hadis juga dianggap hadis maudlu’. Pelakunya bisa mendapat hukuman gantung. Motif penyebaran hadis maudlu’ bervariasi. Sebagaimana zaman sekarang, adakalanya karena fanatisme kesukuan atau organisasi keagamaan, adakalanya untuk menjatuhkan lawan, dan ada juga yang sengaja membuat keresahan dan kerusuhan sebagaimana yang dilakukan kaum fasik, munafik, dan zindiq. Para muhaddisin membuat semacam metodologi guna menyaring sebelum sharing sebuah berita, mulai dari cara mengakses hadis atau berita, sampai menyampaikan atau meng-share berita tersebut.

Metodologi tersebut dikenal dengan istilah tahamul wal adaa’. Metode ini sangat ampuh dalam menyeleksi hadis yang berasal dari Rasulullah. Adapun, metodolgi tersebut diantaranya adalah:
- Sima’ min Lafzi al-Shaykh
Ini merupakan metode yang menduduki peringkat tertinggi, dan banyak digunakan para tokoh hadis terkemuka yang konsisten dalam kedlabitan-nya. Melalui metode ini, misalnya, seorang guru membacakan hadis, sedangkan murid mendengarkan langsung dan mencatat ujaran guru maupun sekadar mendengarkan.
Sangat tepat sekali jika metode ini diaplikasikan dalam mencari berita di sekitar kita. Pasalnya, dengan mendengar langsung perkataan seseorang akan menghindari kesalahpahaman berita ketika disampaikan oleh orang lain.
- Qira’ah ala Shaykh
Terkadang seseorang akan berbicara ketika diberi beberapa pertanyaan. Maka metode ini menduduki peringkat kedua validitas berita yang akan dibawa. Dengan membacakan sebuah hadis di hadapan guru dan kemudian sang guru menbenarkan dan menyalahkan kalau yang dibaca merupakan hadis yang dimiliki sang guru atau murid memanipulasinya.
