Beberapa hari yang lalu ada peristiwa yang kemudian menuai perdebatan di ranah publik. Di Kota Serang, Banten, aparat menegur dan menindak para pemilik warung yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan. Mereka akan diancam hukuman pidana dan denda jika tetap berjualan di siang hari selama Ramadan.
Memang tidak ada hukum fikih yang secara khusus yang melarang seorang muslim untuk berjualan makanan pada saat bulan Ramadan. Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka sampai sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah melakukan aktivitas berdagang makanan secara toleran. Wujud toleransi tersebut terlihat dengan setengah membuka warung atau menutup sebagian jendela atau pintunya.
Ulama sepakat membolehkan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan kepada nonmuslim atau muslim yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, anak-anak, manula yang tidak sanggup puasa, wanita haid, nifas, atau menyusui, orang sakit, dan orang gila. Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika mereka menjual makanan kepada orang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa. Jika pemilik warung dengan sengaja melayani seorang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa maka ia akan berdosa.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّ القُوا اللَّهِ وين الق
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [QS al-Maidah (5): 2].
Dalam sebuah hadis dijelaskan dengan terperinci tentang dosa jika seorang muslim saling menolong dalam sebuah kemaksiatan,
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من سن في الإسلام سنة حسنة, فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء
Artinya: “Rasullalah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang membuka jalan masuk Islam kemudian diamalkan atau diikuti oleh (orang-orang) setelahnya, maka ditentukan (bagian) pahala semisal dari orang yang mengamalkan tanpa mengurangi pahala mereka (yang membuka jalan raya). Sedangkan, siapa saja yang membuka jalan keburukan dalam Islam, maka yang menentukan (bagian) dosa semisal dari orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa mereka (yang membuka jalan keburukan) sedikit pun.” (HR Muslim no. 1017).
Berdasarkan penjelasan tersebut, haram hukumnya jika pedagang sengaja menjual makanan dengan tujuan menjual makanan kepada seorang muslim yang memiliki kewajiban berpuasa. Hukum haram tersebut tidak dijatuhkan pada aktivitas jual-belinya, tetapi pada memfasilitasi orang untuk tidak berpuasa.