Hukum berjualan makanan ini bisa menjadi wajib jika memang itu adalah satu-satunya pekerjaan yang bisa dilakukan agar menafkahi keluarganya pada saat Ramadan. Jika memang seorang terpaksa berjualan makanan di siang hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebaiknya mereka harus selektif dalam memilih pembeli.
Pembeli yang boleh dilayani ialah mereka yang tidak diwajibkan berpuasa, seperti orang nonmuslim, dan orang muslim yang tidak diwajibkan untuk berpuasa seperti musafir, anak-anak, orang yang sakit, manula yang tidak sanggup berpuasa, wanita yang haid, nifas, dan sebagainya. Penyeleksian pembeli perlu dilakukan agar pemilik warung mendapatkan keberkahan rezeki.

Langkah lain yang harus dilakukan pemilik warung yang terpaksa berjualan di siang hari pada bulan Ramadan, ialah menghormati bulan Ramadan dengan memasang tirai atau membuka separuh pintu atau jendelanya. Alangkah lebih baik jika pemilik warung memasang poster yang bertuliskan bahwa “Kami hanya menjual makanan kepada orang yang tidak diwajibkan berpuasa” sebagai bentuk sarkasme kepada seorang muslim yang telah diwajibkan untuk berpuasa.
Selain itu, pemilik warung juga bisa menanyai kepada pembeli mengapa mereka tidak berpuasa agar tidak salah melayani pembeli. Sebagai muslim yang beriman, kita harus percaya bahwa Allah menjamin rezeki kepada setiap makhluk-Nya seperti yang terdapat dalam surat Hud ayat 6. Insyaallah, Allah tetap mengganti rezeki hamba-Nya yang ikhlas bertakwa kepada-Nya.
Dalam QS Al-Anbiya ayat 107, disebutkan, “Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.” Hal tersebut menjelaskan bahwa agama Islam merupakan agama rahmat (cinta kasih). Rasulullah diutus di muka bumi bukan menjadi rahmat bagi kaum muslimin saja, melainkan bagi alam semesta.
Mewajibkan dan melarang beroperasinya warung di bulan puasa demi penghormatan sepihak terhadap suatu golongan merupakan tindakan ini kurang tepat jika diterapkan dalam masyarakat yang majemuk. Semenjak dulu, masyarakat Indonesia menyadari bahwa mereka hidup berbangsa dan bernegara berdampingan dengan umat beragama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bahkan ada muslimin yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, seperti anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang jauh, perempuan yang menyusuhi. Alangkah egoisnya kita, jika ada pihak yang menyuruh orang yang tidak berkewajiban puasa untuk berpuasa.
