Beberapa hari yang lalu ada peristiwa yang kemudian menuai perdebatan di ranah publik. Di Kota Serang, Banten, aparat menegur dan menindak para pemilik warung yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan. Mereka akan diancam hukuman pidana dan denda jika tetap berjualan di siang hari selama Ramadan.
Memang tidak ada hukum fikih yang secara khusus yang melarang seorang muslim untuk berjualan makanan pada saat bulan Ramadan. Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka sampai sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah melakukan aktivitas berdagang makanan secara toleran. Wujud toleransi tersebut terlihat dengan setengah membuka warung atau menutup sebagian jendela atau pintunya.

Ulama sepakat membolehkan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan kepada nonmuslim atau muslim yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, anak-anak, manula yang tidak sanggup puasa, wanita haid, nifas, atau menyusui, orang sakit, dan orang gila. Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika mereka menjual makanan kepada orang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa. Jika pemilik warung dengan sengaja melayani seorang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa maka ia akan berdosa.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّ القُوا اللَّهِ وين الق
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [QS al-Maidah (5): 2].
Dalam sebuah hadis dijelaskan dengan terperinci tentang dosa jika seorang muslim saling menolong dalam sebuah kemaksiatan,
